TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya bersama DPR masih terus menggodok usulan penyelesaian sengketa pemilukada di pengadilan umum lewat revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Ini sedang dibahas dengan DPR. Hari ini," kata Gamawan di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2013.
Formulasi yang diusulkan Gamawan dan Kementerian di revisi antara lain, penyelesaian sengketa pemilukada di tingkat kabupaten bisa diselesaikan di pengadilan tinggi. "Untuk tingkat gubernur diselesaikan di Mahkamah Agung," kata Gamawan.
Sebelumnya, Gamawan pernah mengatakan bahwa usul revisi UU Pemilu Kepala Daerah sudah dia ajukan sejak Januari 2013. Dalam versi revisi, sengketa pemilu di tingkat kabupaten/kota diusulkan untuk ditangani Pengadilan Tinggi, dan tingkat provinsi oleh Mahkamah Agung. "Usulan itu sudah lebih dulu sebelum ada kasus suap Ketua MK," kata Gamawan.
Menurutnya, penanganan sengketa di Mahkamah Konstitusi membutuhkan biaya yang tidak murah. Ia mencontohkan kasus sengketa pilkada Sumba Barat Daya yang menghabiskan banyak biaya dan tenaga.
Saat itu, Mahkamah Konstitusi meminta penyelenggara pemilu untuk membawa 144 kotak suara. Sesampainya di Jakarta ternyata tidak dibuka dan dibaca dalam persidangan. Padahal kotak tersebut dibawa dengan menyewa pesawat sejauh dua ribu kilometer. "Cost tinggi, capeknya luar biasa. Ini beban tinggi juga untuk calon kepala daerah," kata Gamawan.
Penanganan sengketa di Pengadilan Tinggi akan menekan ongkos terutama di tingkat kabupaten/kota. Usulan ini, kata Gamawan, sudah dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengklaim banyak anggota DPR yang menyetujuinya.
FEBRIANA FIRDAUS
Baca juga
Filosofi Permen ala Jokowi
Narkoba di Ruangan Akil Bikin Kuat Melek
Warga Blokir Jalan, Jalur Buaran-Klender Lumpuh
Dapat Penghargaan, Sesepuh Ragunan Malah Mengumpat