TEMPO.CO, Kairo - Kabinet interim Mesir membantuk panel khusus untuk menangani aset Al-Ikhwan al-Muslimun yang telah dibekukan Pengadilan Kairo sejak pekan lalu. Panel ini akan mengelola dana milik Al-Ikhwan hingga ada putusan banding. Al-Ikhwan telah mengajukan proses banding, Senin lalu. "Panel dibentuk untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata Perdana Menteri sementara Mesir Hazem El-Beblawi, Rabu, 9 Oktober 2013.
Pengadilan menetapkan Ikhwan sebagai organisasi terlarang dengan pertimbangan organisasi ini dianggap sebagai kelompok yang bertanggung jawab pada bentrokan bulan Juli lalu. Saat itu, militer dibawah Jenderal Abdel Fattah Al-Sisi menggulingkan Presiden Mursi. Al-Sisi berdalih bahwa Mursi tak mampu mengatasi masalah bangsa dan tidak bertindak atas permintaan mundur dari kelompok oposisi. Akhirnya, bentrokan terjadi antara kelompok Al-Ikhwan, pendukung Mursi, dan kelompok liberal, anti-Mursi. Al-Ikhwan juga dianggap bertanggung jawab atas serangan yang terjadi di perbatasan Sinai.
Kementerian Sosial Mesir juga telah membatalkan penetapan Ikhwan sebagai organisasi masyarakat. Menurut Menteri Sosial, Ahmed El-Borai, keputusan itu diambil panel khusus yang menyikapi putusan pengadilan yang menyatakan Ikhwan sebagai organisasi terlarang. Hal ini sebagai hal yang normal. Ikhwan telah bergerak selama puluhan tahun sebagai organisasi underground dan baru meresmikan sebagai ormas pada Maret 2013, sejak kepemimpinan Presiden Muhamed Mursi.
Pukulan kepada Ikhwan berlanjut, setelah pengadilan mengeluarkan rekomendasi Partai Keadilan dan Kebebasan, sayap partai Ikhwan, dibubarkan. Padahal, partai yang dibentuk setelah Presiden Husni Mubarak jatuh itu menang dalam pemilihan parlemen. Kelompok Ikhwan pun mengeluarkan instruksi kepada para pendukung dan simpatisan Ikhwan untuk turun ke jalan memprotes sejumlah tekanan pemerintah.
AL AHRAM | EKO ARI
Berita Terpopuler
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya
Jadi Ketua MK, Akil Beli Mercy dan Toyota Crown
Adik Atut Pernah Diincar KPK pada 2007
Sidang Disiarkan Live, Majelis Kehormatan MK Marah