Wanita asal Kampung Allacalimpo Timur, Kelurahan Fakkie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang tersebut ditahan sejak Senin sekitar pukul 11.00 WITA. Polisi kemudian menggeledah tas yang dibawa wanita beranak satu itu. Mereka mendapati sejumlah kuitansi berisi catatan penerimaan uang, stempel, dan 5 benda tajam berupa keris dan badik. “Sangkaan awal terhadap wanita itu adalah kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan Undang-Undang Darurat dan diancam hukuman 12 tahun kurungan."
Polisi masih menelusuri kuitansi-kuitansi dan buku catatan yang memuat sejumlah nama. Mulianti dicurigai menipu. "Kami masih menelusuri catatan itu, sebab bisa saja kedok penipuan dan kami masih berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tiroang .”
Sejumlah nama yang terdapat dalam catatan itu berdomisili di Kabupaten Pinrang. Namun hingga kini belum ada laporan penipuan resmi. "Kecurigaan lain, karena wanita ini membawa logam berbentuk segitiga berwarna emas dengan berat 0,5 kilogram bertuliskan London 1881, dan brosur bergambarkan emas batangan."
SUARDI GATTANG
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela
Berita Terpopuler
Ini Aliran Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar
Meski Dicekal, Atut Gelar Acara Persiapan Berhaji
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut