TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Demisioner Komisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika, mengatakan parlemen sudah mencurigai adanya permainan di Mahkamah Konstitusi sejak lama. Kecurigaan muncul ketika tiga tahun lalu, pakar hukum tata negara Refly Harun membuat testimoni mengejutkan tentang praktek suap di Mahkamah Konstitusi.
"Setelah itu kami melihat kembali putusan MK terkait sengketa pilkada," kata Pasek ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 3 Oktober 2013. Komisi Hukum menemukan ada beberapa putusan yang mencurigakan. (Baca : Ketua MK Ditangkap, Mahfud: Pak Akil Mengaku Saja)
Tanpa menyebutkan nama daerah, Pasek mencontohkan putusan sengketa pemilihan kepala daerah yang bermasalah di Kalimantan Tengah. Saksi yang digunakan di Mahkamah Konstitusi tenyata terbukti memberikan kesaksian palsu. Akhirnya saksi dipidana, tetapi putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dibatalkan.
Pasek meminta penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, kemarin malam, dikembangkan lagi. "MK sifatnya panel. Ini hanya berhenti pada Akil atau juga ke hakim yang lain," ucap politikus Partai Demokrat. Menurut dia, Mahkamah Kontitusi harus terus diawasi. (Baca : Penangkapan Akil, Penguntit KPK Tak Tidur Dua Hari)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan. Selain menangkap Akil, penyidik juga menangkap Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairunnisa, kemarin malam.
Dua orang itu masuk gedung KPK pada pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan di dua tempat, salah satunya di rumah dinas di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta.
SUNDARI
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Akil Mochtar Sudah Diincar KPK
Selain Akil Mochtar, KPK Tangkap 4 Orang Lagi