TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Pada persidangan hari ini, 12 orang saksi direncanakan untuk dihadirkan dalam persidangan, termasuk Sefti Sanustika, istri Fathanah.
"Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rini Triningsing, saat dihubungi, Senin, 30 September 2013.
Enam saksi dipanggil terkait transaksi rekening dengan terdakwa. Mereka adalah Adi Raja, Fariuk Jasmin, Priyatno, Edi Kuncoro, Juli Wibowo dan Rama Pratama. Lima saksi dipanggil berkaitan dengan aliran dana pada pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka adalah Imam Rohani, Eko Henry, Suhartanto, Mulyadi, Elyysa, dan Andi Mas Rizal. Sefti Sanustika juga dipanggil berkenaan transfer rekening, pemberian rumah, mobil dan perhiasan dari terdakwa.
Persidangan diketuai Hakim Ketua Nawawi Pomolango. Ahmad Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 2011. Selain mencuci uang, dia dituding menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor daging sapi.
Fathanah sendiri ditangkap oleh KPK pada 29 Januari lalu bersama mahasiswi Universitas Moestopo Beragama, Maharani Suciono, di Hotel Le Meridien, Jakarta. Fathanah diduga menerima uang Rp 1 miliar dari dua bos PT Indoguna Juardi Effendi dan Arya Abdi Effendi. Duit tersebut diduga diteruskan kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq untuk memuluskan upaya PT Indoguna agar mendapatkan jatah kuota impor daging sapi 2013 di Kementerian Pertanian.
ALI AKHMAD
Topik Terhangat
Mobil Murah | Senjata Penembak Polisi | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji
Berita Terpopuler
Miss World 2013, Megan Young Asal Filipina
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
PDIP Tak Tertarik Manuver Amien Rais Soal Jokowi