TEMPO.CO, Ternate - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Madjid Husain sebagai Pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara. Penunjukan itu dilakukan setelah masa jabatan Gubernur Taib Armayn berakhir 29 September 2013.
Penunjukan Madjid Husain sebagai Pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara ini tertuang dalam surat Mendagri nomor 121.H2/6556/SJ tanggal 27 September 2013. Madjid ditunjuk lantaran dinilai menjabat sebagai sekretaris daerah berdasarkan surat keputusan presiden. Dalam surat Mendagri yang bersifat segera tersebut, Madjid diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas gubernur hingga proses pemilihan Gubernur Maluku Utara selesai dilaksanakan.
Adapun Madjid Husain, saat dikonfirmasi Minggu, 29 September 2013, membenarkan kabar tersebut. Menurut Madjid, sebagai aparatur negara, dirinya pada prinsipnya siap jika diberikan tugas dari negara. "Karena itu saya minta dukungan dan doa agar saya bisa menjalankan tugas sebaik mungkin," kata Madjid.
King Faisal Soelaiman, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, menilai penunjukan Madjid Husain sebagai pelaksana tugas gubernur merupakan kebijakan yang tepat dan benar. Apalagi kebijakan itu berdasarkan pada surat keputusan yang legal.
"Memang sepatutnya sebuah keputusan harus berdasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku. Dan apa yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri merupakan hal yang benar," kata King.
BUDHY NURGIANTO
Topik Terhangat
Mobil Murah | Senjata Penembak Polisi | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji
Berita Terpopuler
Prabowo Sebut Ada Pembajakan DPT Pemilu 2014
Pengkritik Jokowi Cari Popularitas
Ini Senapan Paling Laris di Cipacing