TEMPO.CO, Bengkulu - Berbagai tulisan bernada hujatan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, Jumat pagi, 27 September 2013.
Tulisan 'Penjarakan Gubernur', terpampang di tengah badan jalan yang menuju ke arah Kantor Gubernur Bengkulu. Tulisan tersebut menggunakan cat semprot berwarna silver. "Tulisan itu saya lihat jam 05.00 WIB. Baru pada jam 07.00 WIB tulisan tersebut dihapus oleh petugas Satpol PP,” kata Suyono, seorang tukang becak yang biasa mangkal tak jauh dari kantor gubernur. Namun, dia tidak tahu siapa pembuat tulisan tersebut.
Pada badan jalan di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, terdapat tulisan 'Turunkan Junaidi Hamsyah, Koruptor RSUD M. Yunus'. Tulisan tersebut juga menggunakan cat semprot berwarna silver.
Tulisan serupa juga terlihat di halaman markas Polda Bengkulu, tepatnya di pintu masuk gedung Direktorat Reserse dan Kriminal.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, tulisan-tulisan tersebut dibuat oleh kelompok orang-orang, yang disebutnya berperilaku iseng. "Tidak usah ditanggapi. Biarkan Polda menyelidikinya secara profesional, dan tidak perlu memperhatikan intervensi dari pihak lain," ujarnya.
Tekanan yang menginginkan agar Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran honor Tim Pembina Manajemen RSUD M.Yunus, kerap muncul bebarapa hari terakhir. Bahkan, tekanan tersebar melalui jejaring sosial, serta dalam bentuk coretan di dinding dan fasilitas umum, termasuk surat kaleng.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 5,6 miliar. Polda Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka. Di antaranya, dua orang mantan Direktur RSUD M. Yunus, dr. Zulman Zuhri Amran dan dr. Yusdi Zahrias Tazar, serta staf keuangan Darmawi.
Sebelumnya, mahasiswa Bengkulu mendesak Polda Bengkulu tidak bersikap tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Sebab, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, dinilai paling bertanggung jawab.
Surat Keputusan Gubernur nomor: Z.17.XXX VIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Namun, gubernur tetap mengucurkan honor bagi anggota tim.
Menaggapi berbagai hujtan terhadapnya, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah hanya berpasrah kepada Tuhan. "Biarlah Allah yang minilai apa yang sebenarnya terjadi," ucapnya kepada wartawan.
PHESI ESTER JULIKAWATI