TEMPO.CO, Sampang - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menetapkan Agus, sopir mobil penumpang umum bernomor polisi M-1141-AU, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kamis, 26 September 2013.
Dalam kecelakaan antara MPU dan BUS bernomor polisi N-7088-UK itu, dua penumpang MPU tewas di tempat kejadian perkara. Mereka adalah Muhammad Faruk, 18 bulan, warga Panglegur, Pamekasan; dan Marsui, 30 tahun, warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
"Sopir belum kita periksa karena kritis. Tapi, melihat kronologinya, Agus akan jadi tersangka," kata Wakil Kepala Polres Sampang, Komisaris Alvian, kepada Tempo. Selain Agus, korban kritis lainnya adalah Juhairiyah, Hatimah, Muslimah, dan Ali. Kelimanya warga Sampang dan kini tengah dirawat di RSUD Slamet Martodirjo, Pamekasan.
Menurut Alvian, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, insiden itu terjadi saat MPU mencoba menyalip becak di depan Puskesmas Tanjung. Karena terlalu ke kanan, MPU tersebut menabrak bus dari arah berlawanan. Akibatnya, dua penumpang tewas. "Lima lainnya kritis," ujarnya.
Faris, anggota keluarga salah satu korban kritis, menuturkan Agus mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi. "Apalagi kejadiannya masih pagi, jalanan masih sepi, mestinya tidak sampai terjadi kecelakaan," katanya.
Faris berharap polisi mengusut tuntas kecelakaan ini dan menghukum berat sang sopir maut. "Sopir MPU di Madura, memang gayanya sering ugal-ugalan," kata dia.
MUSTHOFA BISRI