TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum Cianjur menggeruduk Markas Kepolisian Resor Cianjur, Senin, 16 September 2013. Mereka mempertanyakan penanganan kasus penyelewengan upah pungut di lingkungan Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2007 sebesar Rp 338,75 juta.
Ketua Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum Cianjur, Yana Nurzaman, menjelaskan bahwa tahun 2010 kasus upah pungut ini diproses di Polres Cianjur. Menurut dia, beberapa pejabat Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur telah diperiksa.
"Namun kasusnya kini raib entah ke mana. Dugaan kami, Polres Cianjur tidak serius menangani masalah ini," kata Yana di sela-sela aksi.
Yana menambahkan, kasus upah pungut ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Menurut Yana, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan upah pungut paling tinggi 5 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah.
"Kenyataannya lebih dari 5 persen sehingga Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur diwajibkan mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp 338,75 juta," imbuh dia.
Yana menuding polres mendiamkan kasus ini karena disinyalir ada uang yang mengalir ke tubuh institusi ini. "Indikasinya, penyelidikan dilakukan tidak transparan. Polres tampaknya sudah masuk angin," Yana menandaskan.
Kepala Bagian Operasional Polres Cianjur Komisaris Hilman mengakui pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Menurut dia, kasus ini harus diusut secara cermat dengan menyertakan data dan saksi dalam pemeriksaan.
"Untuk kasus yang termasuk ranah korupsi, kami tekankan bahwa kasus ini harus mendapatkan penanganan khusus. Kami tetap menangani kasus ini, bukan didiamkan," ujar Hilman.
Aksi berjalan aman. Perwakilan pendemo diterima di aula Markas Polres Cianjur. Perwakilan massa menyampaikan berkas yang diterima Kepala Bagian Operasional Polres Cianjur.
DEDEN ABDUL AZIZ
Topik Terhangat:
Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Pencurian Artefak Museum Gajah | Jokowi Capres?