TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus korupsi impor daging sapi, Ahmad Fathanah, meminta harga rumah yang dibelinya dalam akta jual-beli diturunkan. Soleha, adik ipar Fathanah mengatakan rumah seharga Rp 500 juta itu dalam akta jual-beli hanya seharga Rp 300 juta. "Fathanah dan Sefti (Sefti Sanustika, istri Fathanah) yang meminta," kata Soleha saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 September 2013.
Ahmad Fathanah adalah orang yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Le Meridien Januari lalu. Dia ditangkap membawa uang sejumlah Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang ini adalah suap Indoguna agar mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi. Dalam perkembangannya, Fathanah juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK pun menyita sejumlah harta dari tangan teman karib mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq ini.
Pembelian rumah di kawasan Permata Depok itu terjadi pada tahun 2011. Soleha yang bekerja sebagai staf di sebuah kantor notaris ini mengaku didatangi Sefti ke kantornya pada akhir 2012 sambil membawa sertifikat rumah. Sefti kemudian meminta dibuatkan akta jual-beli, Nilai Jual Objek Pajak dengan harga Rp 300 juta, dan membalikkan kepemilikannya menggunakan nama Sefti. Namun, belum kelar proses balik nama tersebut KPK keburu menyita rumah berlantai dua itu. "Sertifikatnya diblokir sama KPK," katanya.
Penjual rumah itu, Johanes, membenarkan jika harga jual rumah itu Rp 500 juta. Awalnya, menurut dia Sefti dan Fathanah mengontrak dirumahnya itu sebelum membelinya dengan menyicil. Namun dia mengaku tak tahu harga yang tercantum dalam akta jual-beli. "Saya tidak memperhatikan, saya hanya disuruh datang untuk tanda tangan," katanya.
Johanes dan Soleha dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK untuk membuktikan tindak pencucian uang Ahmad Fathanah. Ia sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 2011. Selain mencuci uang, dia juga didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor daging sapi. Menurut jaksa, duit itu diperuntukkan bagi Luthfi Hasan Ishaaq yang kala itu menjabat sebagai Presiden PKS dan anggota Komisi Pertahanan DPR.
NUR ALFIYAH