Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Salah Urus, Negara Rugi Rp 6,7 Triliun

image-gnews
Busyro Muqoddas. ANTARA/Wahyu Putro A
Busyro Muqoddas. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas mengatakan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang tidak dikelola secara optimal membuat negara merugi Rp 6,7 triliun dari 2003 hingga 2013. Kerugian negara itu timbul karena investor tidak memenuhi kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa iuran tetap maupun produksi (royalti) di daerah. Terdapat pula potensi kerugian negara akibat tidak diberdayakannya royalti sebesar US$ 2,22 miliar pada 2010-2012 dan US$ 24,66 pada lima mineral terbesar yakni nikel, biji besi, bauksit, timbal, serta mangaan pada 2011.

"Ada ironi dalam pengelolaan sumber daya alam. Indonesia adalah satu dari lima negara besar produsen minerba dengan ekspor 370 juta ton pertahun, tetapi sumber daya alam ini tidak dikelola secara sistematis, sehingga terindikasi lebih pada eksploitasi," ujar Busyro saat menggelar jumpa pers tentang diskusi hasil kajian KPK tentang Minerba yang dilakukan tertutup di kantornya, Kamis, 29 Agustus 2013. Dalam pemaparan tersebut hadir pula Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany.

Mirisnya, kata Busryo, pelanggaran tidak disertai dengan penegakan sanksi administratif berupa pencabutan izin investasi maupun sanksi pidana. Sebab lalulintas ekspor mineral dan batubara tidak bisa dikontrol dengan baik. Kondisi ini tercipta karena munculnya pelabuhan-pelabuhan tak berizin alias pelabuhan tikus yang sulit dimasuki pemungut pajak.
Masalah lainnya adalah data pertambangan antara pemerintah daerah dan Diretorat Jenderal Pajak tidak singkron. Sebab, desentralisasi aturan membuat pemerintah daerah berwenang menerbitkan izin pertambangan.

KPK, kata Busyro, merekomendasikan kebijakan teknis yang harus dilalui oleh Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Keuangan untuk menghindari masalah tersebut. Rekomendasi yang tercatat dalam hasil kajian KPK di antaranya, Kementerian ESDM harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penyetoran royalti, menerbitkan aturan tentang persyaratan pembayaran royalti, serta aturan tentang batas waktu pembayaran royalti.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, mengakui lemahnya pemerintah mengontrol pelabuah tikus yang jumlahnya mencapai ribuan. Sehingga kebocoran ekspor biji mineral dan batubara tidak terkendali. Namun Susilo berjanji akan bekerjasama dengan KPK untuk memberantas pelabuhan tikus tersebut. "Penanganannya harus serius dan bersama-sama," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia meminta waktu selama satu bulan kepada Komisi Antirasuah untuk mendata kembali izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan daerah. Kebijakan ini sekaligus mengerucut pada penegakan reward and punishment bagi mereka yang melanggar dan berprestasi. "Kami akan lakukan aksi dari rekomendasi KPK. Setiap tiga bulan, kami akan lapor apa saja yang sudah dilaksanakan," ucapnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menambahkan instansinya tidak memiliki data tentang jumlah pertambangan minerba karena kewenangan perhitungan ada di instansi teknis atau daerah. Dirjen Pajak, kata dia, hanya memverifikasi data yang dilaporkan daerah. "Tetapi karena izin diterbitkan daerah, kami mengalami perosalan sulitnya mendapatkan data," ucapnya.

TRI SUHARMAN


Terhangat:

Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas

Berita Terkait:
Kasus Suap SKK Migas, KPK Cegah Lagi 2 Orang
KPK Masih Telusuri Camry Milik Rudi Rubiandini
Ditanya Soal Sekjen ESDM, Jero Wacik Terbata-bata

Bos Kernel Bakal Buka Penyuap SKK Migas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

30 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.