TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim kuasa hukum terdakwa penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan menyatakan kliennya Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon menjalani tes kejiwaan. "Oditur salah memahami keterangan saksi ahli psikologi soal kesimpulan stress disorder harus oleh psikolog," kata ketua tim penasihan hukum 12 terdakwa anggota Kopassus, Kolonel (chk) Rokhmat saat membaca duplik di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Kamis 22 Agustus 2013.
Menurut dia, gangguan stres yang dialami Ucok bisa digali dari keterangan orang di sekelilingnya. “Tes psikologi tidak harus secara langsung, tapi bisa dilihat dari analisis cara dan alasan pelaku melakukan tindak pidana,” ujarnya. Dia menjelaskan, gangguan kejiwaan itu membuat Ucok bertidak tidak terkontrol sehingga menyerang dan menembak empat tahanan tersangka pembunuh anggota Kopassus. “Akibat penganiayaan dan pembunuhan rekannya itu, Ucok mengalami stress disorder.”
Rokhmat mengakui, perbuatan terdakwa memang merampas nyawa orang lain. “Tapi ada fakta unsur pemaaf karena terdakwa mengalami stress disorder,” katanya. Dengan kesimpulan itu, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menerima duplik. Yaitu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan. “Juga harus dikembalikan harkat dan martabat para terdakwa.”
Meski Rokhmat mengakui terdakwa Ucok tidak bisa mengontrol dirinya, tapi dia mempertanyakan tuntutan oditur yang meminta hakim selain menghukum juga memecat terdakwa dari TNI. "Oditur tidak mempertimbangkan apakah mereka (terdakwa) masih dibutuhkan oleh negara," kata Rokhmat disambut tepuk tangan pengunjung di dalam dan luar ruang sidang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Letnan Kolonel (chk) Joko Sasmito menyatakan sidang dengan acara vonis akan digelar dalam waktu dua pekan mendatang. "Para terdakwa berdoa, ya. Semua pihak menyerahkan kepada majelis hakim supaya memutuskan seadil-adilnya. Ini merupakan hal yang berat," kata Joko.
Sementara itu, Sersan Dua Ucok yang diakui Rokhmat mengalami tekanan jiwa, dibiarkan berorasi di depan pendukung mereka seusai persidangan di depan gedung pengadilan. "Ini sangat luar biasa buat kami, ini merupakan dukungan yang tidak pernah kami duga," kata Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon didampingi 8 terdakwa lain. Ratusan orang dari sejumlah kelompok warga menghadiahi terdakwa dengan dengan kalung bunga.
MUH SYAIFULLAH