TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kampar dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Markas Polisi Daerah Riau karena menembak mati terduga rampok Jufrianto, 21 tahun, beberapa waktu lalu. Keluarga Jufrianto menduga tindakan polisi tidak prosedural. Polisi diduga sengaja menembak Jufrianto dari jarak dekat.
"Peluru di perut dan kepalanya tembus. Itu berarti ditembak dari dekat," ujar Riko Saputra, sepupu Jufrianto, saat dijumpai wartawan di Polda Riau, Selasa, 30 Juli 2013.
Sebelumnya Jufrianto sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri terkait kasus perjudian. Namun, pihak Polres Kampar meminta agar Jufrianto diserahkan ke Mapolres Kampar, karena ia juga terjerat kasus perampokan sadis milik rumah Bahtiar beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa itu, Jufrianto disebut membacok dua orang suami-istri pemilik rumah hingga luka parah.
Namun Jufrianto melawan. Saat berusaha kabur, polisi melepaskan dua tembakan mengenai punggung dan kepalanya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Hermansyah mengatakan polisi sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. "Anggota kita sudah bekerja sesuai prosedur," ujarnya.
Namun kata Hermansyah, tersangka saat itu berusaha kabur. Polisi sudah melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka tetap berusaha kabur, sehingga polisi menembak kearah kaki tersangka, tapi salah sasaran. " Yang kena malah kepala dan perutnya, karena ketika itu sedang gelap," jelasnya.
Terkait laporan keluarga tersangka ke Bid Propam Polda Riau, Hermansyah berjanji akan mengusut kasus tersebut. "Kami tidak akan melindungi anggota, jika anggota terbukti melakukan pelanggaran," kata Hermansyah.
RIYAN NOFITRA