TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan bahwa peristiwa salah ketik dalam vonis kasus korupsi Yayasan Supersemar merupakan hal biasa.
"Sebenarnya secara pertimbangan, kan, sudah benar, hanya kesalahan ketik pada angkanya," ujar Hatta Ali seusai menghadiri rapat tertutup di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 24 Juli 2013.
Hal senada juga dituturkan oleh Ridwan Mansyur, juru bicara Mahkamah Agung. Dia mengatakan kemungkinan salah ketik di Mahkamah Agung memang terbuka karena instansinya menangani ribuan kasus. "Itu manusiawi, antisipasi juga selalu kami lakukan," ucap dia.
Baca juga:
Mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap para hakim dan panitera, Ridwan mengatakan akan ada tindakan internal. "Buat yang masih bertugas, kami ada tindakan keras. Untuk yang sudah pensiun, akan dimintai keterangan," katanya.
Terkait lamanya putusan yang diberikan MA ke Kejaksaan Agung, Ridwan mengatakan belum menyalahi aturan. "Ada peraturannya, batas waktu 180 hari, bukan 14 hari," ia menambahkan.
Seperti diketahui, dalam putusannya, majelis yang ketika itu dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar membayar denda kepada negara sebesar US$ 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta.
Kesalahan ketik terletak pada nilai denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar. Dalam menangani perkara itu, majelis hakim dibantu panitera pengganti Pri Pambudi Teguh dan panitera muda perdata Soeroso Ono.
FAIZ NASHRILLAH