TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar reka ulang penangkapan Djodi Supratman, staf Mahkamah Agung, yang menerima uang Rp 78 juta dari Mario Bernado, staf firma hukum Hotma Sitompul. Reka ulang digelar di beberapa tempat.
"Salah satunya Monumen Nasional tempat Djodi ditangkap," kata pengacaranya, Jusuf Siletty, ketika dihubungi Rabu, 18 September 2013.
Karena itu, penangkapan Mario Bernado di kantor firma Hotma Sitompul juga direka ulang sebagai rangkaian kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Mario diduga menyuap Djodi untuk mempengaruhi putusan hakim atas kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito, salah satu klien firma Hotma.
Kasus Hutomo berawal dari kasus penipuan transaksi lahan di Kabupaten Kampar, Riau, dengan tuduhan pidana. Belakangan, kasus itu berubah menjadi perdata. Uang Mario diduga untuk membebaskan Mario dari segala dakwaan.
Hakim yang menangani kasus ini dipimpin Zaharuddin. Anggotanya Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub. Ketiganya sudah menyangkal mengenal Djodi, apalagi memainkan perkara Hutomo.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat:
Miranda Goeltom | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji
Berita Terpopuler:
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie