Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penanganan Perkara di MA Maksimal 3 Bulan  

image-gnews
Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menyatakan proses penanganan perkara mulai September 2013 akan lebih cepat dengan menggunakan berkas soft file. Masa pemeriksaan antaranggota majelis hakim akan lebih singkat karena berlangsung bersamaan dalam waktu tiga bulan.

"Cara lama dengan berkas cetak, hakim pembaca satu memeriksa dua bulan, lalu ke pembaca dua selama dua bulan, baru ke pembaca tiga untuk diperiksa paling lama tiga bulan," kata Ridwan saat ditemui di Gedung MA, Jumat, 2 Agustus 2013.

Menurut dia, dalam kebijakan MA yang baru, pengaju perkara kasasi atau peninjauan kembali harus turut menyertakan berkas dalam bentuk soft file. Berkas tersebut akan digandakan dan serentak disebar kepada tiga anggota majelis hakim. Para hakim akan mempelajari berkas tersebut dalam kurun waktu yang sama, yaitu maksimal tiga bulan.

"Setelah tiga bulan mereka akan musyawarah dan mengetok putusan," kata Ridwan. Kebijakan ini mempercepat proses pemeriksaan berkas yang selama ini harus berurutan di antara para anggota majelis dan memakan waktu lebih dari setengah tahun.

"Kami sudah menerapkan hingga tingkat pengadilan negeri. Jadi para pihak, yaitu jaksa, pengadilan, dan pengacara harus menyerahkan seluruh berkas juga dalam bentuk soft file."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses keputusan juga akan cepat karena pimpinan MA telah memberikan dua asisten atau panitera untuk tiap hakim agung. Hal ini akan mempercepat proses pengetikan putusan, sehingga targetnya petikan putusan sudah dapat diunggah ke situs web MA dalam waktu sehari.

"Salinan putusan idealnya dalam waktu tiga bulan sudah selesai, tapi faktanya banyak putusan yang harus diurus. Jadi tidak cukup waktu tiga bulan," kata Ridwan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler
Anak Jenderal Pelanggar Jalur Busway Ber-IPK 1,26

Ahok: Saya Siap Mati Demi Konstitusi

Aksi Gagah Supir Transjakarta Tegur Penyerobot

Ini Aliran Duit Dalam Rekening Ahok

Roy Marten: Jokowi Pegang Indonesia, Ahok Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu  

18 Maret 2014

iPod shuffle generasi keempat. Foto: appleinsider.com
iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu  

Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan iPod itu dibeli seharga kurang dari Rp 500 ribu per unit.


Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA  

17 Maret 2014

Sekretaris MA, Nurhadi. TEMPO/Subekti
Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA  

Penyanyi Anggun, Andien, dan Vidi Aldiano tampil di panggung untuk menghibur para tamu undangan.


KPK Rekonstruksi Kasus Suap MA  

18 September 2013

Pegawai Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Rekonstruksi Kasus Suap MA  

Djodi dan Mario sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.


Ketua MA Hatta Ali: Salah Ketik Hal Biasa

24 Juli 2013

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Agung Hamdi usai pelatikan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/3). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ketua MA Hatta Ali: Salah Ketik Hal Biasa

Kemungkinan salah ketik di Mahkamah Agung terbuka karena lembaga itu menangani ribuan kasus.


Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai  

11 Desember 2012

Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)
Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai  

"Terperiksa sudah hadir," kata juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar.


Soal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA  

22 November 2012

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Soal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA  

Kepolisian membutuhkan alat bukti yang cukup.


Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky

17 November 2012

TEMPO/Yosep Arkian
Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky

Dia menulis dengan tangan vonis 12 tahun penjara. Padahal, putusan majelis hakim 15 tahun penjara.


Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

12 November 2012

Nurhadi. TEMPO/Subekti
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

Tapi Nurhadi membantah pernah membantu kenalannya yang beperkara di MA.


Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

12 November 2012

Nurhadi. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

"Kalau bukan uang korupsi, apa salahnya?"


Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung  

12 November 2012

Nurhadi. TEMPO/Dinul Mubarok
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung  

Tak hanya mobil dinas, bahkan rumah dinas Nurhadi pun dia serahkan kepada hakim agung.