TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menyatakan proses penanganan perkara mulai September 2013 akan lebih cepat dengan menggunakan berkas soft file. Masa pemeriksaan antaranggota majelis hakim akan lebih singkat karena berlangsung bersamaan dalam waktu tiga bulan.
"Cara lama dengan berkas cetak, hakim pembaca satu memeriksa dua bulan, lalu ke pembaca dua selama dua bulan, baru ke pembaca tiga untuk diperiksa paling lama tiga bulan," kata Ridwan saat ditemui di Gedung MA, Jumat, 2 Agustus 2013.
Baca juga:
Menurut dia, dalam kebijakan MA yang baru, pengaju perkara kasasi atau peninjauan kembali harus turut menyertakan berkas dalam bentuk soft file. Berkas tersebut akan digandakan dan serentak disebar kepada tiga anggota majelis hakim. Para hakim akan mempelajari berkas tersebut dalam kurun waktu yang sama, yaitu maksimal tiga bulan.
"Setelah tiga bulan mereka akan musyawarah dan mengetok putusan," kata Ridwan. Kebijakan ini mempercepat proses pemeriksaan berkas yang selama ini harus berurutan di antara para anggota majelis dan memakan waktu lebih dari setengah tahun.
"Kami sudah menerapkan hingga tingkat pengadilan negeri. Jadi para pihak, yaitu jaksa, pengadilan, dan pengacara harus menyerahkan seluruh berkas juga dalam bentuk soft file."
Proses keputusan juga akan cepat karena pimpinan MA telah memberikan dua asisten atau panitera untuk tiap hakim agung. Hal ini akan mempercepat proses pengetikan putusan, sehingga targetnya petikan putusan sudah dapat diunggah ke situs web MA dalam waktu sehari.
"Salinan putusan idealnya dalam waktu tiga bulan sudah selesai, tapi faktanya banyak putusan yang harus diurus. Jadi tidak cukup waktu tiga bulan," kata Ridwan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita TerpopulerAnak Jenderal Pelanggar Jalur Busway Ber-IPK 1,26
Ahok: Saya Siap Mati Demi Konstitusi
Aksi Gagah Supir Transjakarta Tegur Penyerobot
Ini Aliran Duit Dalam Rekening Ahok
Roy Marten: Jokowi Pegang Indonesia, Ahok Jakarta