Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai  

image-gnews
Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)
Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Hakim Agung Achmad Yamanie akan diperiksa dan disidang di Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung lantai 2. "Terperiksa sudah hadir," kata juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar ketika dihubungi Tempo, Selasa, 11 Desember 2012.

Yamanie adalah hakim agung yang ketahuan memanipulasi putusan peninjauan kembali terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan. Putusan itu dimanipulasi dengan cara ditulis tangan. Sebelumnya, vonis Hengky adalah 15 tahun penjara. Tapi karena ulah Yamanie, vonis bos pabrik narkoba itu berubah jadi 12 tahun penjara.

Dengan digelarnya sidang Yamanie, sejarah baru telah tercipta, yakni seorang hakim agung pun bisa diseret ke Majelis Kehormatan Hakim.

Sidang etik Majelis Kehormatan Hakim digelar untuk memeriksa dan mengadili Yamanie. Pengadil beranggotakan tujuh orang. Tiga orang dari dipilih dari Mahkamah Agung dan empat orang dari Komisi Yudisial. Sedangkan ketua majelis dipilih dari Mahkamah Agung karena sidang etik kali ini berlandaskan pemeriksaan Mahkamah Agung.

Dari Mahkamah Agung, ketua muda yang dipilih untuk duduk dalam Majelis Kehormatan Hakim adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh. Mahkamah Agung sudah memilih Paulus untuk menjadi ketua majelis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan dari Komisi Yudisial, komisioner yang dipilih ialah Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, Kepala Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqqurahman Syahuri, Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Suparman Marzuki, serta Kepala Bidang Litbang dan SDM Jaja Ahmad Jayus. "Sidang akan dimulai sesaat lagi," ujar Asep.

MUHAMAD RIZKI

Baca juga:
Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky

Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung

Ruang Kerja Sekretaris MA yang Menghebohkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu  

18 Maret 2014

iPod shuffle generasi keempat. Foto: appleinsider.com
iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu  

Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan iPod itu dibeli seharga kurang dari Rp 500 ribu per unit.


Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA  

17 Maret 2014

Sekretaris MA, Nurhadi. TEMPO/Subekti
Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA  

Penyanyi Anggun, Andien, dan Vidi Aldiano tampil di panggung untuk menghibur para tamu undangan.


KPK Rekonstruksi Kasus Suap MA  

18 September 2013

Pegawai Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Rekonstruksi Kasus Suap MA  

Djodi dan Mario sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.


Penanganan Perkara di MA Maksimal 3 Bulan  

2 Agustus 2013

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Penanganan Perkara di MA Maksimal 3 Bulan  

Masa pemeriksaan antaranggota majelis hakim akan lebih singkat karena berlangsung bersamaan dalam waktu tiga bulan.


Ketua MA Hatta Ali: Salah Ketik Hal Biasa

24 Juli 2013

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Agung Hamdi usai pelatikan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/3). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ketua MA Hatta Ali: Salah Ketik Hal Biasa

Kemungkinan salah ketik di Mahkamah Agung terbuka karena lembaga itu menangani ribuan kasus.


Soal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA  

22 November 2012

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Soal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA  

Kepolisian membutuhkan alat bukti yang cukup.


Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky

17 November 2012

TEMPO/Yosep Arkian
Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky

Dia menulis dengan tangan vonis 12 tahun penjara. Padahal, putusan majelis hakim 15 tahun penjara.


Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

12 November 2012

Nurhadi. TEMPO/Subekti
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

Tapi Nurhadi membantah pernah membantu kenalannya yang beperkara di MA.


Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

12 November 2012

Nurhadi. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

"Kalau bukan uang korupsi, apa salahnya?"


Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung  

12 November 2012

Nurhadi. TEMPO/Dinul Mubarok
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung  

Tak hanya mobil dinas, bahkan rumah dinas Nurhadi pun dia serahkan kepada hakim agung.