TEMPO.CO, Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu dianggap tepat.
"Eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima. Surat dakwaan penuntut umum sah, dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2013.
Gusrizal menampik nota keberatan Luthfi yang menuding KPK mempermainkan opini dalam operasi penangkapan Lutfhi. Sementara dalil eksepsi yang menyebutkan adanya upaya sistematis menghancurkan PKS dianggap tak termasuk materi eksepsi. "Hal tersebut harus dikesampingkan," ujar dia.
Luthfi didakwa menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna di Kementerian Pertanian. Menurut jaksa KPK, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman sebelumnya menjanjikan komisi Rp 40 miliar jika perusahaannya mendapat tambahan impor daging sebanyak 8 ribu ton.
Selain didakwa menerima duit, bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menudingnya menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak Luthfi menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.
GALVAN YUDISTIRA