TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat, 14 Juni 2013. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Senin sore, 10 Juni 2013.
Dengan demikian, politikus Golkar itu telah diperiksa sebanyak tiga kali pada hari yang sama yakni Jumat. Rusli sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 31 Mei dan Jumat 7 Juni lalu.
Di KPK, muncul istilah Jumat Keramat lantaran tersangka kerap dijebloskan ke tahanan pada hari tersebut. Apakah Rusli bakal ditahan pada Jumat ke tiga ini?, Johan menolak menjawabnya.
Namun, Johan mengatakan penahan tersangka dilakukan saat berkas penyidikannya rampung. Sementara penyidikan kasus Rusli belum rampung secara keseluruhan. "Kalau kasus PON sudah hampir rampung, sedangkan kasus hutan di Pelelawan dan Siak belum selesai," ujar dia.
Rusli ditetapkan tersangka korupsi lantaran diduga terkait duit suap Peraturan Daerah Riau tentang anggaran proyek Pekan Olahraga Nasional. Ia juga ditetapkan tersangka terkait izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman menyeret Bupati Siak, Arwin AS serta Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Kedua kasus ini digabung dalam satu penyidikan.
Johan tak tahu apa saja yang akan ditanyakan penyidik KPK dalam pemeriksaan Rusli Jumat mendatang. Menurutnya, materi pemeriksaan tidak boleh diungkapkan kepada publik. "Karena menyangkut penyidikan kasus."
TRI SUHARMAN
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai
Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu
Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar