TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko berkali-kali berkomunikasi dengan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. Yusril berpesan agar Theddy tidak melawan saat dieksekusi karena sulit berhadapan dengan kekuasaan.
"Saya memang berkomunikasi dengan Theddy dalam beberapa hari terakhir dan menjelaskan kepadanya bahwa segala upaya hukum telah saya lakukan terkait putusan batal demi hukum Pasal 197 KUHAP, namun saya berhadapan dengan kekuasaan yang tidak mungkin saya akan menahannya," kata Yusril, Rabu, 29 Mei 2013.
Yusril juga mengaku sudah menasehatkan Theddy untuk menghindarkan terjadinya bentrokan fisik di Kepulauan Aru, Maluku, sampai jaksa melakukan eksekusi. "Jangan sampai jatuh korban yang tidak diinginkan," ujar dia.
Siang ini, Kejaksaan menangkap Theddy di Aru. Penangkapan ini adalah eksekusi terhadap Theddy yang sudah dipidana bersalah dalam kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, 2006-2007, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Sebelumnya, Theddy berkukuh menolak eksekusi tersebut dengan dalih putusan Mahkamah Agung tidak mencantumkan adanya perintah penahanan. Theddy mengacu pada Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan adanya perintah penahanan.
Jaksa menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy ditangkap oleh jaksa di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno Hatta. Eksekusi gagal, Theddy pulang ke Aru.
Yusril mengatakan Theddy ditangkap di Bandara Aru saat akan menjemput Komandan Resimen Ambon. Dia mengatakan sebelumnya Theddy diberitahu bahwa Komandan Resimen Ambon akan datang ke Aru, dan Theddy diminta menjemputnya.
Namun, kata Yusril, ketika pesawat mendarat, Theddy dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Ambon. "Informasi yang saya terima dari Aru siang ini mengabarkan bahwa Bupati Aru Theddy Tengko telah dijemput oleh personel TNI AD, Brimob dan Jaksa dengan pesawat dan diterbangkan ke Ambon," ucap Yusril.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, yang dikonfirmasi belum memberi kepastian. Dia mengatakan proses eksekusi sedang berjalan. "Semua sedang berproses, kami berdoa semoga bisa terlaksana," kata Darmono.
RUSMAN PARAQBUEQ