Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret Sebagai Caleg

image-gnews
Baliho Farhat Abbas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (28/1). TEMPO/Aditia Noviansyah
Baliho Farhat Abbas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (28/1). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua menyatakan partainya bakal membatalkan pencalonan pengacara  Farhat Abbas sebagai anggota legislatif Demokrat. "Keputusan sudah dibahas tadi malam bersama Ketua Harian (Syariefuddin Hasan)," kata Max di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 28 Mei 2013.

Menurut Max, Demokrat segera membahas nasib pencalonan Farhat setelah menerima informasi resmi tentang penetapannya sebagai tersangka. Farhat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam tweet-nya,  Farhat menyebut  Ahok  dengan sebutan Cina.

Max mengatakan, sesuai pakta integritas yang sudah ditetapkan partai, siapa saja kader yang ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatan. Begitu pula dengan para calon legislator. "Sesuai pakta integritas yang ada, Farhat  tak bisa diakomodasi karena statusnya tersangka."

Meski begitu, Max mengatakan, pembatalan pencalegan Farhat tak bisa dilakukan begitu saja. Partai harus melakukan serangkaian proses untuk mencari dan menetapkan penggantinya. Selain itu partai juga akan menunggu validitas penetapan Farhat sebagai tersangka. Begitu semua proses dijalankan, maka Farhat harus legowo untuk tak dicalonkan.

Farhat maju menjadi calon legislator  DPR Demokrat dari daerah pemilihan DKI Jakarta III. Di dapil ini, Farhat maju bersama Ketua DPR, Marzuki Alie, dan mendapat nomor urut bawah. Saat ini partai akan segera mencari pengganti Farhat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

IRA GUSLINA SUFA

Topik terhangat:

Tarif Baru KRL
 | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah

Berita lainnya:
Misteri 'Engkong' dalam Kasus Suap Impor Daging  
Ini Dia Mantan Calon Istri ke-9 Eyang Subur

6 Simpang Siur Soal Darin Mumtazah


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

13 jam lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

14 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri


KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

10 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Anggota DPRD dan KPU Depok dilaporkan karena tidak menyampaikan LPPDK ke Sikadeka KPU. Bawaslu sedang memproses laporan pelanggaran administrasi itu.


Segini Jumlah Caleg Terpilih yang Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

54 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Segini Jumlah Caleg Terpilih yang Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.


KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

54 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta 6.969 calon anggota legislatif terpilih segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

55 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.


Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

22 Juni 2024

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.


Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

18 Juni 2024

Seorang WNI memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

Bawaslu akan memperketat pengawasan dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.


KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

10 Juni 2024

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya akan mengumumkan caleg terpilih Pemilu 2024. Namun, KPU bakal lakukan hal ini terlebih dulu.


MK Diskualifikasi Caleg Golkar Erick Hendrawan Buntut Tak Umumkan Status Bekas Napi

7 Juni 2024

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu saat memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
MK Diskualifikasi Caleg Golkar Erick Hendrawan Buntut Tak Umumkan Status Bekas Napi

MK mendiskualifikasi caleg DPRD dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Tarakan 1, Erick Hendrawan Septian Putra. Terbukti tak umumkan status bekas narapidana.