TEMPO.CO, Jakarta - Transaksi keuangan di dalam rekening Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus mencengangkan, mencapai angka Rp 1,5 triliun sesuai temuan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi di rekening Sitorus tersebut untuk lima tahun, 2007-2012.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan temuan transaksi di rekening Sitorus yang mencapai Rp 1,5 triliun tersebut merupakan kumulatif dari debet dan kredit selama lima tahun, 2007-2005. Jumlah pastinya, kata Boy, penyidik sedang menganalisisnya.
"Kami sedang menunggu konfirmasi dari bank-bank terkait," kata Boy di kantornya, Senin, 20 Mei 2013.
Boy mengatakan temuan PPATK tersebut menjadi salah satu rujukan penyidik mengusut kasus Sitorus. Boy mengatakan Sitorus disangka dengan tiga tindak pidana, yaitu pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak, dan pencucian uang.
Menurut Boy, pidana awal terhadap Sitorus adalah kasus dugaan pembalakan liar dan penimbunan BBM. Uang dari hasil diduga tindak pidana tersebut mengalir ke 60 rekening yang terafiliasi dengan Sitorus. Dari 60 rekening tersebut, 10 rekening atas nama Sitorus.
Dalam kasus pembalakan liar, kata Boy, Sitorus diduga melakukan bisnis kayu dengan menggunakan perusahaan PT Rotua. Sumber kayu diduga dari penebangan yang bukan pada tempatnya. Kemudian perusahaan Sitorus menjual kayu tersebut ke luar negeri.
"Perusahaan itu melakukan kegiatan industri sekunder, tapi dugaannya terkait yang primer," kata Boy.
Adapun dalam kasus penimbunan BBM, Sitorus menggunakan PT Seno Adi Wijaya. Boy mengatakan perusahaan ini memperoleh pasokan BBM bukan sumber resmi pemerintah yaitu PT Pertamina, tetapi diduga dari swasta. Boy belum memastikan BBM itu merupakan BBM bersubsidi atau bukan.
"Kenapa itu diduga ada pelanggaran hukum di sana, karena ditemukan adanya jumlah volume BBM yang cukup besar tapi tidak berdasarkan sumber yang resmi. BBM ini dari mana? Kok bisa sebanyak ini? Sementara Pertamina hanya memberikan seperti ini," kata Boy.
Boy masih enggan membeberkan pihak pemasok BBM ke perusahaan Sitorus tersebut. Dia mengatakan penyidik akan mengusut pemasok BBM ke PT Seno Adi Wijaya itu. Kemudian, kata Boy, BBM tersebut diduga didistribusikan ke industri dan kapal-kapal di kawasan Raja Ampat dan Sorong, Papua Barat.
Dalam dua kasus ini, Kepolisian sudah menyita seribu ton BBM yang tersimpan dalam tiga kapal di Raja Ampat, dan sebanyak 81 kontainer kayu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Belakangan, Sitorus pun dijerat dengan pidana pencucian uang. Boy berujar, rekening dari kedua perusahaan tersebut diduga mengalir ke rekening Sitorus. "Kejahatan awalnya dulu. Kalau hasil kejahatan itu berpindah-pindah, baik memindah tempatkan atau menerima titipan," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler:
Selingkuh, Begini Fathanah Minta Maaf
Ilham Arief Serahkan Rp 7 Miliar ke Fathanah
Cerita Sopir Fathanah Soal Paket Duit ke Luthfi
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus
Sefti Suruh Sopir Beri Bingkisan Duit ke Luthfi?