Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Djaja Suparman Boikot Sidang

image-gnews
Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menunda sidang lanjutan dugaan kasus korupsi tukar guling tanah Kodam V/Brawijaya dengan terdakwa Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman, Senin, 13 Mei 2013.

Penyebabnya Djaja hadir tanpa didampingi tim pengacaranya dari Bimbingan Hukum Markas Besar TNI serta Lembaga Bantuan Hukum Pancasila. Menurut Djaja, dirinya masih berbeda pendapat dengan majelis hakim soal perwira penyerah perkara (papera) berkas kasusnya ke pengadilan militer.

Kasus Djaja dilimpahkan ke pengadilan militer oleh Kepala Staf Angkatan Darat. Padahal Djaja merasa Panglima TNI yang lebih berwenang menjadi papera karena dirinya menduduki jabatan Inspektur di Inspektorat Jenderal Mabes TNI.

“Penasehat hukum saya sedang mengurus permohonan izin papera ke KSAD. Karena kalau tidak ada izin dari KSAD sidang ini melanggar hukum, sebab saya mengajukan papera kepada Panglima TNI,” kata Djaja.

Ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao akhirnya menunda sidang. Padahal empat orang saksi, yakni tiga dari PT Citra Marga Nusaphala Persada dan satu eks pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur sudah hadir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hidayat, agar Djaja tidak bolak-balik Jakarta-Surabaya selama proses sidang, dirinya akan membagi persidangan di Surabaya dan Jakarta. Saksi-saksi yang berasal dari Jakarta, kata Hidayat, akan bersaksi di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Adapun saksi-saksi yang berasal dari Surabaya dan sekitarnya akan memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Total ada sekitar 26 saksi yang akan dihadirkan oleh oditur milier. “Agar sidangnya lebih efektif, kami bagi menjadi dua tempat,” kata Hidayat.

Djaja diadili karena dianggap mengkorupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT CNMP senilai Rp 17,6 miliar ketika dirinya menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997 - 1998. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Surabaya tersebut akan dipakai sebagai jalan tol simpang susun Waru-Tanjung Perak.

KUKUH S WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Pembeli Aset PT PWU Sakit, Penyidikan Jaksa Terhambat

24 Oktober 2016

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Pembeli Aset PT PWU Sakit, Penyidikan Jaksa Terhambat

Santoso, mantan Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri sekaligus pembeli aset PWU, absen dari panggilan kejaksaan dengan alasan sedang dirawat inap di rumah sakit.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Warga Blitar Tuntut Ganti Rugi Tanah  

22 April 2015

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Warga Blitar Tuntut Ganti Rugi Tanah  

Warga tetap bertahan dan turut mengelola karena meyakini
tanah tersebut milik negara.


Bupati Poso Akui Tukar Guling Lahan Warga  

18 Desember 2014

Ilustrasi tanah terasering. REUTERS/China Daily
Bupati Poso Akui Tukar Guling Lahan Warga  

"Tidak ada yang dirugikan. Sebab, tanah warga yang ditukargulingkan lebih luas dari milik pemerintah."


Kasus Tukar Guling, Bupati Poso Didesak Diperiksa  

16 Desember 2014

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Kasus Tukar Guling, Bupati Poso Didesak Diperiksa  

Sejumlah saksi kasus dugaan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Poso mendesak Bupati Poso Piet Inkiriwang diperiksa polisi.