TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menghukum Inspektur Satu Muhammad Aulia Nasution selama lima tahun penjara. Selain hukuman badan, Aulia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider kurungan dua bulan.
"Terdakwa terbukti bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Isjuaedi, Kamis, 2 Mei 2013.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider tiga bulan penjara.
Hakim berpendapat, sejumlah fakta persidangan mengungkapkan keterlibatan Aulia dalam transaksi narkoba. Bekas kepala satuan narkoba Kepolisian Sidenreng Rappang itu juga terbukti bekerja sama dengan terdakwa lain, Sadath Sahabuddin.
"Modus yang diperankan Aulia, menghubungi seorang bandar narkotik bernama Sudirman," kata Isjuaedi. Dalam perbincangan itu, mereka berencana memesan 10 gram sabu-sabu senilai Rp 3,7 juta. "Setelah transaksi dilakukan, sabu-sabu disimpan oleh Sadath."
Sadath kemudian menemui rekannya, Hasrul Asdar alias Daeng Tompo. Keduanya lalu membagi sabu-sabu menjadi enam paket kecil. Peran Aulia sendiri terungkap setelah polisi meringkus Sadath dan Hasrul. Keduanya menyebut Aulia turut menjadi perantara dalam transaksi barang haram itu.
Soal putusan ini, kuasa hukum Aulia, Frangky Asirie, berencana mengajukan banding. Alasan dia, putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. Sebab barang bukti sabu yang muncul di pengadilan adalah milik Hasrul, bukan Aulia. "Tidak ada juga saksi yang menyatakan Aulia melakukan praktek jual beli sabu," kata Frangky.
ABDUL RAHMAN
Topik Terhangat
Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg
Baca juga:
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang