TEMPO.CO, PALU-- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Guru dalam Jabatan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas Tadulako (Untad) , Provinsi Sulawesi Tengah, 2009-2011, Budiman Jaya A Ashari divonis satu tahun empat bulan penjara di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (30/4).
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50.000.000 subsidair dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 279.871.803 subsidair dua bulan kurungan.
Vonis itu setelah terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan dua tahun penjara denda Rp 50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 453.998.803 subsidair tiga bulan kurungan yang dilayangkan JPU sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai AP Bayu Aji mengatakan, hukuman itu telah melalui pertimbangan. Dari sisi meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara faktor yang memberatkan, terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
Atas vonis itu, JPU, Mohamad Reza Hidayat dan Naseh serta terdakwa yang hadir dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Abdurahman Kasim menyatakan pikir - pikir.
Diketahui sebelumnya, selain Budiman Jaya A Ashari, dalam kasus itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu turut menetapkan Amran Aburaerah sebagai tersangka. Amran Aburaerah sendiri telah divonis selama satu tahun tiga bulan kurungan, denda Rp 50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan dalam sidang sebelumnya.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng tanggal 12 Desember 2012, jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 453.998.803.
DARLIS