TEMPO.CO, Jakarta--Istri-Istri terdakwa kasus simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa terjerat pasal-pasal pencucian uang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010. Jika, bukti-bukti yang ada memperkuat mereka telah membantu Djoko menyamarkan harta hasil korupsinya.
"Ya bisa, sepanjang memenuhi unsur-unsur seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Pasal 4 UU TPPU dan dengan dukungan bukti-bukti," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu, 24 April 2013. Dalam pasal itu disebut bahwa, pihak yang dianggap mengetahui dan tidak melapor hukum bisa dikenai pasal pencucian uang. (Lihat infografis: Jajaran Harta Sang Jenderal)
Seperti diketahui, Djoko diduga berupaya menyamarkan hartanya yang mencapai Rp 100 miliar lebih. KPK pun berhasil mengusut dan menyita puluhan asetnya senilai Rp 70 miliar lebih. (Baca juga: Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang)
Dan dari semua harta itu, Mahdiana, istri kedua Djoko, paling banyak mengelola harta mantan Kepala Korlantas tersebut. Belasan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta disamarkan atas nama Mahdiana.
Sedangkan sisa harta Djoko, dikelola oleh istri ketiga Eva Handayani dan istri keempatnya, Dipta Anindita. Simak sepak terjang Djoko Susilo dan kasus Simulator SIM.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Dana Simulator ke Bhayangkari, Polri Tak Tahu
Djoko Pernah Diperintah Cari Dana Tim Sepakbola
Djoko Susilo dan Absennya Cincin Safir
Keganjilan Harta Jenderal Djoko