TEMPO.CO, Kediri - Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar, Rabu, 3 April 2013, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Kediri Kota. Abdullah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jembatan Brawijaya senilai Rp 66 miliar. ”Beliau diperiksa di ruang Kapolres,” kata Kasubag Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Surono.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam, Abdullah mengatakan penyidik mengajukan 10 pertanyaan berkaitan dengan mekanisme perencanaan proyek tersebut. ”Saya benar-benar tidak dilibatkan sejak awal,” ujarnya kepada wartawan.
Abdullah bahkan mengatakan proyek tersebut sengaja dirahasiakan oleh Wali Kota Samsul Ashar dari dirinya. Padahal, sesuai mekanisme yang berlaku, seharusnya perencanaan proyek hingga penyusunan anggaran harus sepengetahuan dan persetujuannya. Hal ini terkait dengan pembubuhan paraf dan tanda tangannya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2010 yang memuat proyek itu.
Kapolresta Kediri Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro tidak bersedia menjelaskan ihwal pemeriksaan terhadap Abdullah. ”Pak Wali kita periksa sebagai saksi, belum ada kesimpulan,” ucapnya.
Sebelumnya polisi telah menemukan indikasi korupsi dalam proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun jamak itu. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan, Ketua Panitia Lelang Wiyanto, serta seorang pengusaha bernama Fajar. Pengusaha tersebut diketahui menerima aliran dana miliaran rupiah dari perusahaan pemenang tender.
Saat ini polisi masih melacak keterlibatan Wali Kota Samsul Ashar yang disebut-sebut turut menerima uang proyek tersebut. Apalagi Fajar merupakan kerabat Samsul yang juga penyokong dana bagi pencalonan Samsul dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2008 lalu.
HARI TRI WASONO