TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar kunjungan kerja ke empat negara Eropa: Inggris, Belanda, Rusia, dan Prancis. Kunjungan dilakukan untuk pendalaman bahan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). "Kami ingin mendapat informasi secara langsung tentang penerapan hukum di sana," kata anggota Komisi Hukum, Achmad Dimyati, di kompleks parlemen Senayan, Jumat, 22 Maret 2013.
Menurut Dimyati, kunjungan ke empat negara ini sudah disepakati dalam rapat Komisi. Kunjungan lima hari itu akan dimulai 14 April 2013. Dia belum bisa memastikan siapa saja yang akan berangkat. "Saya kemungkinan akan ke Inggris."
Pemilihan kunjungan ke empat negara Eropa tersebut, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, didasarkan matangnya penerapan hukum di sana. Indonesia dinilai perlu belajar dari negara-negara itu agar pelaksanaan KUHAP dan KUHP lebih tepat sasaran dan efektif. "Hasil kunjungan akan disinkronkan dengan penerapan yang sudah ada agar penegakan hukum di dalam negeri lebih baik."
Dimyati mencontohkan, Prancis dipilih karena merupakan sumber awal hukum di Eropa. Belanda dipilih karena hukum di Indonesia lebih banyak mengadopsi pelaksanaan hukum di negara itu. Sedangkan Inggris dan Rusia dipilih karena penerapan hukum di kedua negara itu dinilai bagus. Rusia dan Inggris juga dikunjungi untuk perbandingan pelaksanaan hukum anglo saxon dan komunis.
Dimyati menjelaskan, kunjungan untuk setiap negara diperkirakan akan diikuti 15 orang, yang terdiri sekitar 10 anggota Komisi ditambah staf sekretariat. Artinya, total ada 60 orang yang berangkat ke Eropa. Dimyati mengaku tak tahu berapa jumlah anggaran yang dihabiskan.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Buyung dan Rizal Ramli Ikut Minta SBY Turun
Aksi 25 Maret Bukan Kudeta, tapi...
Ahmadinejad Nyaris Tertembak Pengawal Presiden AS
Pembocor Data Pajak SBY Sudah Terungkap