Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Sutiyoso Yakin Menang Gugatan di Pengadilan  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso. ANTARA/Andika Wahyu
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) optimistis akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Sangat wajar kalau PKPI menang gugatan di Pengadilan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Sutiyoso, saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Maret 2013.

Sutiyoso mengatakan, capaian partainya dalam memenuhi syarat verifikasi tak kalah jika dibandingkan dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang memenangkan gugatan di Pengadilan. Apalagi, kata Sutiyoso, PKPI sebelumnya telah memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Baca: PBB Diloloskan sebagai Peserta Pemilu 2014)

Hal tersebut menunjukkan, dari segi pemenuhan syarat verifikasi, PKPI lebih baik ketimbang 17 partai penggugat lainnya. "Sejak di Badan Pengawas, kami hadirkan banyak saksi, sampai 74 orang," katanya.

Strategi menghadirkan banyak saksi, kata Sutiyoso, dilakukan PBB di Pengadilan. Oleh karena itu, ia tak heran jika partai besutan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra itu menang gugatan di Pengadilan. Jika menang di Pengadilan, dia berharap KPU meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2014.

Namun anggota KPU belum satu suara soal nasib PKPI. Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, partai yang menang di Pengadilan akan diperlakukan sama seperti PBB dan diloloskan jadi peserta pemilu. "Kami mempertimbangkan asas proporsional," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan anggota Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, mengatakan, Komisi mesti mempelajari terlebih dulu putusan Pengadilan. Keputusan KPU terhadap PBB tak serta-merta menjadi acuan Komisi dalam menentukan nasib partai lain yang menang di Pengadilan. "Soal PKPI, tunggu putusan Pengadilan," ucapnya. (Baca Topik Terhangat: Paus Fransiskus || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas)

ANANDA BADUDU

Baca juga
Disurvei sebagai Cawapres, Jokowi Nomor Satu

Golkar Diramalkan Menang Pemilu 2014

DPR Tuding Peraturan KPU tentang Caleg Menyimpang

Di Jawa Tengah, PKS Ingin Mengulang Sukses

Yusuf Supendi Gabung Hanura, Anis Matta Cuek


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

7 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

8 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

33 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.


Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

34 hari lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres


Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

41 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)


MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

41 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

41 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.


Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

42 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.


MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

42 hari lalu

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.