Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Tionghoa Solo Desak SBKRI Dihapus

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo: Warga keturunan etnis Cina di Solo mendesak pemerintah menghapuskan kebijakan keharusan pencantuman Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi warga keturunan Tionghoa dalam pengurusan identitas diri. Mereka menilai pemerintah belum sungguh-sungguh dalam menghapuskan syarat pencantuman SKBRI ini. Buktinya, sesuai ketentuan pemerintah, warga keturunan atau suku yang lahir sebelum tahun 1996, diwajibkan memiliki surat kewarganegaraan itu (SBKRI).Bagi generasi muda Tionghoa yang lahir setelah 1996, SBKRI tidak dipersyaratkan saat mengurus dokumen identitas diri. "Namun bagi mereka yang lahir sebelum 1996, SBKRI masih berlakukan sebagai syarat sehingga sering menimbulkan pertanyaan dan ganjalan," ungkap Sumartono Hadinoto, Ketua III Paguyuban Masyarakat Surakarta (PMS). Warga etnis Tionghoa Solo yang tergabung dalam PMS sudah menyampaikan keberatan tersebut kepada pemerintah. Sejumlah pengurus PMS sudah menemui Walikota Solo, Slamet Suryanto untuk melanjutkan aspirasi mereka kepada Presiden RI. PMS juga meminta Walikota Solo, agar Pemkot Solo dapat mempelopori dalam menghapuskan SBKRI tersebut. "Banyak kendala di lapangan dengan keberadaan SBKRI itu. Selain merepotkan juga memerlukan proses rumit dan berbelit. Selain itu juga perlu dipertanyakan tujuan kebijakan itu untuk apa. Sebagai sesama wong Solo dan juga warga RI, kami keberatan dengan berlakunya ketentuan pencantuman SBKRI," tandas Sumartono. Selama ini surat bukti kewarganegaraan tersebut terdiri atas 16 macam formulir. Dengan demikian lanjut Martono, prosesnya otomatis tidak bisa cepat selesai dan berbelit. Terlebih lagi, ditambah dengan kendala di lapangan dimana tidak semua perangkat kelurahan maupun kecamatan mengetahuinya. "Repotnya lagi, setiap kali perpanjangan, syaratnya juga cukup beragam. Akhirnya banyak kasus pengurusan SBKRI itu jadi hal sulit buat warga keturunan. Padahal, ketentuan itu dasarnya adalah hukum kolonial yang seharusnya tidak diberlakukan lagi," tambahnya. Diakui Sumartono, sebenarnya sudah banyak staf pemerintahan yang tidak mensyaratkan SBKRI untuk mengurus perpanjangan KTP. Hanya saja tidak sedikit pula, mereka yang masih tetap mensyaratkan SBKRI tersebut. Menanggapi keluhan warga Tionghoa tersebut, Pemkot Solo akan mempelopori pemberian kemudahan bagi warga keturunan dengan menghapus syarat SBKRI dalam pengurusan dokumen. "Pak Walikota, akan mengajukan kepada pemerintah pusat, agar ketentuan pemilikan SBKRI bagi warga keturunan dihapuskan," ungkap Purnomo Subagyo, Kepala Badan Informasi dan Komunikasi (BIK) Pemkot Solo. Sebelum ketentuan yang diatur dalam staatblat atau hukum kolonial itu dihapus, Pemkot juga akan menggelar sosialisasi pada warga keturunan mengenai mekanisme pengurusannya. PMS diminta mengumpulkan warganya untuk diberi sosialisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk capil). "Wali Kota juga sudah berkomitmen soal SBKRI. Sebisa mungkin Kota Solo menjadi pelopor untuk penghapusannya. Wali Kota sudah mengirimkan surat ke Pusat untuk merubah aturan-aturan itu. Pak Wali sudah mengirim surat ke pemerintah pusat untuk membuat kebijakan pelaksanaan teknis mengenai penghapusan SBKRI," tambah Purnomo. Anas Syahirul - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

21 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

32 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

39 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

56 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

58 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

58 hari lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy memberikan penghargaan kepada seorang Marinir Ukraina pada perayaan Hari Marinir Ukraina di garis depan, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di lokasi yang tidak diketahui. Ukrainian Presidential Press Service/via REUTERS
Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.


Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

59 hari lalu

Seorang pekerja menurunkan kelapa sawit dari sebuah truk di pabrik kelapa sawit di Salak Tinggi, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Agustus 2014. [REUTERS / Samsul Said / File Foto]
Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.


Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

19 Februari 2024

Marie Thomas menyelesaikan pendidikan di STOVIA pada 1922 dan langsung bekerja sebagai dokter di rumah sakit terbesar di Batavia kala itu, Centrale Burgerlijke Ziekeninrichting yang sekarang menjadi RS Cipto Mangunkusumo. Spesialisasi yang diambilnya adalah bidang ginekologi dan kebidanan. Javapost.nl
Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran


Sejarah Kue Keranjang yang Jadi Ciri Khas Tahun Baru Imlek

10 Februari 2024

Sejumlah pekerja menata kue keranjang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Senin 24 Januari 2022. Jelang Hari Raya Imlek, produksi dodol di tempat tersebut meningkat hingga lima kali lipat dibanding hari biasanya. ANTARA FOTO/Fauzan
Sejarah Kue Keranjang yang Jadi Ciri Khas Tahun Baru Imlek

Kue keranjang adalah salah satu makanan yang identik dengan Tahun Baru Imlek. Kue dari ketan yang manis ini ternyata sudah aja sejak 2.500 tahun lalu.


Makna Sosial Kue Keranjang yang Jadi Ciri Khas Perayaan Imlek

10 Februari 2024

Pekerja menata kue keranjang di Rumah Produksi Kue Keranjang Hoki, Depok, Jumat, 5 Februari 2021. Akibat pandemi, pemilik usaha menurunkan jumlah produksi kue khas perayaan Imlek tersebut hingga 60 persen dengan harga jual Rp 25 ribu per kue. ANTARA /Asprilla Dwi Adha
Makna Sosial Kue Keranjang yang Jadi Ciri Khas Perayaan Imlek

Kue keranjang, salah satu makanan khas Imlek, merupakan wujud nyata kerekatan warga lokal dan juga masyarakat Tionghoa.