TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT telah berulang kali masuk prolegnas prioritas sejak 2004. Namun, hingga sampai sekarang tak pernah kunjung dituntaskan.
Tahun lalu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memerintahkan menterinya untuk mempercepat penetapan RUU yang mangkrak 19 tahun lamanya itu. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pun sempat merincikan sejumlah substansi yang dimuat dalam RUU PPRT.
Baca Juga:
"Kalau kita bicara RUU PPRT yang pertama itu adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, kemudian adalah perlindungan," kata Bintang Puspayoga dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, bersama Jokowi, Rabu, 18 Januari 2023.
Namun, dilansir dari laman dpr.go.id, informasi terbaru per 21 Maret 2023 mengenai RUU PPRT masih dalam tahapan penetapan usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Adapun, agenda tersebut berisi dengar pendapat fraksi-fraksi dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI ini.
Lantas, apa itu sebenarnya RUU PRT?
Dilansir dari Kertas Posisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (2021) oleh Komnas Perempuan, RUU PPRT merupakan bentuk perlindungan terhadap PRT dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak masih dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun, dalam kajian ini dijelaskan berbagai pelanggaran hak terhadap PRT yang masih sering terjadi. Misalnya, tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak, tidak ada pengaturan waktu kerja normatif, mekanisme pengupahan, jaminan sosial, fasilitas akomodasi, perlindungan atas pemecatan sepihak, hingga perlindungan atas tindak kekerasan.
Ruang Lingkup RUU PPRT
RUU PPRT akan mengatur mengenai seluruh hal ataupun aspek yang terkait dengan perlindungan PRT. Dalam hal ini, Komnas Perempuan mendasarinya pada Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Adapun, PRT sendiri merujuk pada setiap orang yang terikat bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan kerja untuk memperoleh upah.
Lingkup pekerjaan PRT antara lain memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, membersihkan halaman dan/atau kebun tempat tinggal pemberi kerja, merawat anak, menjaga orang sakit, lansia, dan/atau orang yang berkebutuhan khusus, mengemudi, menjaga rumah, dan/atau mengurus binatang peliharaan.
Lingkup pekerjaan PRT berdasarkan laman komnasperempuan.go.id, ini juga mengatur dan memastikan bahwa setiap PRT hanya mengerjakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja yang diatur dalam perjanjian kerja. Kemudian, terkait waktu dan konteks kerja, PRT dapat digolongkan berdasarkan waktu kerja meliput penuh waktu dan paruh waktu.
Asas dan Tujuan RUU PPRT
RUU PPRT didasarkan pada asas:
- Kekeluargaan: pola hubungan pekerja dan pemberi kerja yang bersifat kekerabatan dan sosio-kultural guna membangun relasi yang harmonis, setara dan berkeadilan serta menciptakan hubungan kerja yang saling menguntungkan dan seimbang.
- Keterpaduan: perlindungan Pekerja Rumah Tangga diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan.
- Penghormatan Hak Asasi Manusia.
- Persamaan dan Non Diskriminasi: setiap pribadi adalah sama sebagai manusia dan atas dasar kekuatan martabat yang melekat pada setiap manusia.
- Kesetaraan Gender: kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia.
- Keadilan Gender: merupakan suatu kondisi yang adil bagi perempuan dan laki-laki melalui suatu proses kultural dan struktural yang menghentikan hambatan-hambatan aktualisasi bagi
- Anti perdagangan manusia.
- Kemanfaatan: asas yang mencerminkan bahwa RUU PRT harus memberikan manfaat yang khusus bagi Pekerja Rumah Tangga.
Kemudian, tujuan RUU PPRT ini sebagai berikut:
- Menjamin penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Rumah Tangga.
- Menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Rumah Tangga.
- Menjamin pelaksanaan kondisi kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
- Memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja.
- Mencegah segala bentuk kekerasan, pelecehan, diskriminasi, eksploitasi, perbudakan, perdagangan orang, perlakuan yang kejam, dan bentuk-bentuk tindak pidana lainnya terhadap PRT dalam menjalankan pekerjaannya.
- Mengatur Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Menjadi dasar hukum dan panduan bagi semua golongan masyarakat di Indonesia dalam mempekerjakan dan menggunakan jasa PRT.
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT.
- Meningkatkan kesejahteraan PRT.
MICHELLE GABRIELA | FAJAR PEBRIANTO
Pilihan Editor: Mahasiswi Tangisi Nasib RUU Perlindungan PRT, Anies Berikan Janjinya Ini