Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diare, Neneng Batal Divonis

Editor

Zed abidien

image-gnews
Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan vonis bagi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni.

Penundaan pembacaan vonis dilakukan setelah majelis menerima surat dari dokter Rumah Sakit Sukanto, yang menyatakan bahwa istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ini sedang menjalani rawat inap.

"Sidang selesai dan ditunda Kamis, 14 Maret 2013. Jaksa penuntut umum harap menghadirkan dan sambil menunggu kesembuhan terdakwa," kata ketua majelis hakim, Tati Hardianti, dalam ruang persidangan, Kamis, 7 Maret 2013.

Keputusan untuk menunda sidang vonis disampaikan setelah majelis hakim melakukan musyawarah dan menunda sidang hari ini. Selain menunda sidang, majelis juga akan mengeluarkan surat penetapan untuk pembantaran Neneng di RS Polri.

"Supaya tidak mengurangi masa tahanan yang menjadi tanggung jawab majelis, maka terdakwa dibantarkan di RS Polri hingga dokter menyatakan sembuh," kata dia. Ia juga menyatakan, majelis meminta jaksa untuk langsung membawa kembali terdakwa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu setelah dokter menyatakan sembuh.

Kuasa hukum Neneng, Junivert Girsang, mengatakan, saat ini Neneng dirawat di Rumah Sakit Sukanto milik Polri, Kramat Jati, karena menderita diare dan maag akut. "Dia masuk rumah sakit sejak kemarin sore," kata Junivert.

Neneng, kata dia, sudah menyampaikan bahwa dirinya sakit sejak tiga hari yang lalu kepada kuasa hukumnya. Ia juga mengklaim kliennya tersebut tidak tiba-tiba sakit karena hendak divonis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Neneng dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti 6 bulan. Selain itu, jaksa menuntut Neneng membayar denda pengganti kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Dalam tuntutan, Neneng harus membayar ganti rugi dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan tetap. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda Neneng untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda Neneng tetap tidak cukup, ganti rugi diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Neneng diduga melanggar hukum karena mengalihkan pekerjaan dari pemenang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, kepada PT Sundaya Indonesia. Neneng diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan dari lelang.

Neneng juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,2 miliar.


FRANSISCO ROSARIANS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Dirut PLN Sofyan Basir

25 Januari 2016

Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir memenuhi pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2016. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Dirut PLN Sofyan Basir

Kepada KPK, Dirut PLN Sofyan Basir memastikan bahwa proyek PLTMH yang diduga dikorupsi adalah proyek Kementerian ESDM.


Kejari Indramayu Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kas Negara

20 Agustus 2015

Sejumlah pegawai menonton Wapres Jusuf Kalla di ruang pengadilan melalui monitor di Pengadilan Negeri, Bandung, 13 April 2015. JK hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kejari Indramayu Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kas Negara

Uang pengganti sebesar Rp 1 miliar sudah diserahkan ke kas negara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Eks Pejabat ESDM

25 Juni 2013

Kosasih Abbas. TEMPO/Seto Wardhana
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Eks Pejabat ESDM

Andi Syahputra, pengacara Kosasih, berencana pengajukan kasasi
atas vonis banding terhadap kliennya.


Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Sekretaris fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.


Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. ANTARA/Andika Wahyu
Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.


Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.


Dua Warga Malaysia Akan Ajukan Pembelaan Diri  

7 Februari 2013

Terdakwa Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi (kanan) dan Azmi bin Muhammad Yusuf (kiri) menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, (1/11). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Warga Malaysia Akan Ajukan Pembelaan Diri  

Hasan dan Azmi dituntut sembilan tahun penjara.


Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun Bui  

7 Februari 2013

Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi (kanan) dan Azmi bin Muhammad Yusuf. ANTARA/Rosa Panggabean
Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun Bui  

Kedua terdakwa menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni.


Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini

7 Februari 2013

WNA Malaysia, Hasan bin Kushi (baju biru) menghindari wartawan ketika dibawa memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/06). Dua orang WN Malaysia bernama Azmi bin Mohammad Yusof dan Hasan bin Kushi ikut ditahan oleh KPK bersama Neneng Sri Wahyuni karena diduga ikut membantu Neneng dalam pelariannya. TEMPO/Seto Wardhana
Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini

Hasan dan Azmi menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi PLTS.


Peran Neneng dalam Proyek PLTS Dibongkar BPKP  

22 Januari 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Peran Neneng dalam Proyek PLTS Dibongkar BPKP  

Menurut auditor itu, Neneng punya kuasa untuk mencairkan anggaran perusahaan pemenang tender proyek pemerintah.