TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan vonis bagi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni.
Penundaan pembacaan vonis dilakukan setelah majelis menerima surat dari dokter Rumah Sakit Sukanto, yang menyatakan bahwa istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ini sedang menjalani rawat inap.
"Sidang selesai dan ditunda Kamis, 14 Maret 2013. Jaksa penuntut umum harap menghadirkan dan sambil menunggu kesembuhan terdakwa," kata ketua majelis hakim, Tati Hardianti, dalam ruang persidangan, Kamis, 7 Maret 2013.
Keputusan untuk menunda sidang vonis disampaikan setelah majelis hakim melakukan musyawarah dan menunda sidang hari ini. Selain menunda sidang, majelis juga akan mengeluarkan surat penetapan untuk pembantaran Neneng di RS Polri.
"Supaya tidak mengurangi masa tahanan yang menjadi tanggung jawab majelis, maka terdakwa dibantarkan di RS Polri hingga dokter menyatakan sembuh," kata dia. Ia juga menyatakan, majelis meminta jaksa untuk langsung membawa kembali terdakwa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu setelah dokter menyatakan sembuh.
Kuasa hukum Neneng, Junivert Girsang, mengatakan, saat ini Neneng dirawat di Rumah Sakit Sukanto milik Polri, Kramat Jati, karena menderita diare dan maag akut. "Dia masuk rumah sakit sejak kemarin sore," kata Junivert.
Neneng, kata dia, sudah menyampaikan bahwa dirinya sakit sejak tiga hari yang lalu kepada kuasa hukumnya. Ia juga mengklaim kliennya tersebut tidak tiba-tiba sakit karena hendak divonis.
Neneng dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti 6 bulan. Selain itu, jaksa menuntut Neneng membayar denda pengganti kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Dalam tuntutan, Neneng harus membayar ganti rugi dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan tetap. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda Neneng untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda Neneng tetap tidak cukup, ganti rugi diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Neneng diduga melanggar hukum karena mengalihkan pekerjaan dari pemenang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, kepada PT Sundaya Indonesia. Neneng diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan dari lelang.
Neneng juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,2 miliar.
FRANSISCO ROSARIANS