TEMPO.CO, Ternate - Dua mantan pejabat di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, yang merupakan tersangka kasus korupsi dana pembangunan masjid raya yang merugikan keuangan negara Rp 17 miliar, ditetapkan sebagai buronan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara, Komisaris Hendrik Rumsayor, menjelaskan kedua tersangka tersebut adalah Mangge Munawir dan Saifudin Boamona Bot. Keduanya sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, namun mangkir.
"Kami berharap keduanya bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri,” kata Hendrik kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2013.
Menurut Hendrik, penetapan kedua tersangka sebagai buronan dilakukan sejak awal Maret 2013. Polda Maluku Utara bahkan telah menyebarkan identitas tersangka ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Selain itu, telah dibentuk tim untuk memburu kedua tersangka.
Hendrik mengatakan, menghilangnya kedua tersangka disinyalir atas perintah pihak tertentu. Indikasi ini semakin kuat ketika polisi menemukan bukti yang bisa menjerat pejabat lainnya di Kepulauan Sula.
Kasus korupsi tersebut ditangani Polda Maluku Utara sejak 2009. Sedangkan penetapan Mangge Munawir dan Saifudin Boamona Bot sebagai tersangka dilakukan pada 2012 lalu. ”Kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Hendrik.
BUDHY NURGIANTO
Berita Populer:
Hotma Sitompoel: Semakin Lama Terbuka Kasus Raffi
Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi
Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Krisdayanti: Yuni Kecewa Atas Tuduhan Itu
Kangen Warteg, Dahlan ke Warmo