TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat pejabat swasta terkait dengan proyek stadion Hambalang. Keempatnya diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Keempatnya adalah Finance Manager PT Dwi Prima, Ferdia Pareira; Direktur PT Epindo Mitra Sejahtera, Jerry Turangga; Marketing Manager PT Bestindo, Wahyu Gunarso; dan Direktur PT Dwi Warna Metalindo, Muliaman Tjandra.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2013. Johan tidak menjelaskan lebih lanjut materi penyelidikan.
Keterlibatan Andi bermula dari ocehan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Andi menerima duit dari perusahaannya senilai Rp 10 miliar. Duit itu diterima melalui perantara yang juga adiknya, Choel Mallarangeng.
Choel sendiri berkali-kali sudah diperiksa KPK sebagai saksi. Ia mengaku menerima duit hadiah dari beberapa pengusaha yang menjadi subkontrak proyek Hambalang. Tapi ia mengelak duit hadiah itu adalah pelicin untuk proyek Hambalang.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Lainnya:
Ada Video Harlem Shake Duet Maia dan Syahrini
Curhat SBY tentang Anas dan Partai Demokrat
Harlem Shake Mendunia, Begini Awal Ceritanya
Ke Jerman, SBY Lupa Mau Bahas Apa
Habis Permen Cinta, Terbitlah 'Sex Drops'