TEMPO.CO, Cilegon -Balai Karantina Kelas II Cilegon, Banten, memusnahkan sebanyak 1.007 kilogram daging celeng. Daging celeng illegal tersebut dimusnahkan petugas kantor Balai Karantina Pertanian, dengan cara dibakar dalam tabung pembakaran khusus (Sanatorium) milik Balai Karantina, Kamis, 7 Februari 2013.
Daging celeng tersebut merupakan hasil penangkapan Balai Karantina dan aparat kepolisian dari Polres Cilegon dan Polda Banten pada Selasa 5 Februari lalu saat menggelar operasi gabungan di Merak. Diduga, daging celeng yang berasal dari daerah Sumtera itu, akan diedarkan di daerah Jakarta untuk dijadikan bahan oplosan bakso.
"Daging celeng ini kita musnahkan supaya tidak menjadi penyeberan penyakit. Ini juga guna antisipasi kami terhadap penyebaran daging celeng dari wilayah Sumatera," kata Kepala Kantor Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Bambang Haryanto, Kamis, 7 Februari 2013.
Menurut Bambang, berdasarkan keterangan sopir bus Laju Prima bernama Ahmad Jufri, 36 tahun, warga Jambi, celeng tersebut akan disebarkan ke wilayah Rawamangun dan beberapa daerah lainnya di ibu kota. "Mereka mengaku daging itu hanya dijual saja. Saat ini mereka masih kami periksa," katanya.
Untuk mengantisipasi peredaran daging celeng, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan operasi gabungan. "Kali ini merupakan penangkapan yang terbesar, awalnya kami kira daging celeng tersebut hanya 700 kilogram, tetapi setelah kami periksa ternyata ada 1.007 kilogram," kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Dinas Pertanian dan Perikanan Provinsi Banten, Joni Anwar mengatakan, penyebaran daging celeng memang menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, penyeberan daging celeng saat ini menjadi isu nasional. "Untuk di wilayah Banten kami juga gencar memburu daging celeng itu, terutama di perlintasan Penyeberangan Merak," katanya.
WASI'UL ULUM