TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Malaysia, Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohammad Yusof, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau diganti empat bulan kurungan. Mereka dituding telah menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni yang kabur setelah menjadi tersangka korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kedua tersangka telah merintangi secara langsung penyidikan tersangka Neneng Sri Wahyuni," kata jaksa Guntur Fery Fatar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Februari 2013.
Jaksa Guntur menjelaskan, Hasan dan Azmi telah mengenal Neneng sejak dia sembunyi dari kejaran KPK dan Interpol di Malaysia. Neneng, menurut mereka, tinggal di Malaysia sekitar Mei 2011.
Pada Juni 2012, Neneng meminta tolong Hasan untuk memasukkannya ke Indonesia secara ilegal. Permintaan ini disanggupi olehnya. Sedangkan pada Azmi, Neneng menawarinya menjadi direktur di PT Inti Karya Plasma, perusahaan milik suaminya, Muhammad Nazaruddin.
NUR ALFIYAH