TEMPO.CO, Bulukumba - Pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bulukumba, A. Hamzah Pangky, terkait dugaan pelanggaran pilkada harus menunggu surat izin pemeriksaan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
Hamzah Pangky dilaporkan ke polisi oleh Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba karena diduga menggunakan mobil dinas saat menghadiri kampanye dialogis calon gubernur pada 18 Januari lalu di Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
"Pengawas pemilu mempunyai bukti berupa foto mobil dinas Ketua DPRD pada saat menghadiri kampanye itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Bulukumba, Ajun Komisaris Polisi A. Ridwan Saenong, kepada Tempo, Kamis, 31 Januari 2013.
Menurut dia, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan bukti temuan pengawas pemilu terkait dengan keterlibatan Hamzah Pangky. "Khusus untuk pejabat negara anggota atau Ketua DPRD, harus meminta izin pada Gubernur untuk pemeriksaannya," kata dia.
Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangky, membantah bahwa dirinya melanggar pidana pemilu seperti yang ditudingkan Panwaslu. "Saya sudah melakukan klarifikasi di kantor Panwas dan menjelaskan kepada mereka," kata dia.
JASMAN
Berita terpopuler lainnya:
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta
Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging
Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum
Kasus Le Meridien, Abraham: Tunggu Kejutan