TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Siti Hartati Murdaya terbukti melakukan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif itu lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Januari 2013.
Menurut tim jaksa, Hartati terbukti telah memberikan uang pada Amran sebanyak Rp 3 miliar. Duit ini diantarkan oleh Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori, yang semuanya merupakan anak buah Hartati.
Suap dilakukan supaya Amran bersedia menerbitkan sejumlah surat berkaitan dengan pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) pada tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat terkait proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta duit untuk membantunya, yang kembali maju dalam pemilihan kepala daerah.
Atas perbuatan ini, Hartati didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Hartati. Pertama Hartati telah berlaku tidak jujur dalam persidangan. Kedua, perbuatan culasnya dalam pengurusan izin perkebunan membuat iklim investasi di Buol terganggu.
NUR ALFIYAH