TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kerja Presiden untuk Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menilai gerakan pemberantasan korupsi sepanjang 2012 lalu belum menggembirakan. Ada banyak rencana aksi yang tak terlaksana sehingga membuat dampak dari upaya pemberantasan korupsi pemerintah tidak bisa dirasakan oleh publik.
Sesuai Instruksi Presiden No 17 Tahun 2011, ada total 199 subrencana aksi yang harus terlaksana. Dari jumlah itu, sekitar 23 persen rencana hasilnya mengecewakan. Itu setara dengan 45 subrencana aksi. "Tapi ada juga sebanyak lima subrencana aksi atau tiga persen yang hasilnya sangat memuaskan dan 128 subrencana aksi atau 64 persen yang hasilnya memuaskan," kata Ketua Unit Kerja Presiden, Kuntoro Mangkusubroto, Kamis, 3 Januari 2013.
Menurut Kuntoro, ada tiga pekerjaan rumah besar yang tidak selesai pada 2012 lalu. Ketiga masalah itu adalah: (1) masih maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di dalam proses perizinan usaha; (2) meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan oknum DPR, kepala daerah, penegak hukum dan pegawai pajak; dan (3) belum berjalannya pencegahan korupsi melalui perubahan sistem.
Sesuai Instruksi Presiden, beberapa hal yang menjadi fokus pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem adalah pencegahan, penegakan hukum, perbaikan aturan perundang-undangan, pendidikan budaya, kerja sama internasional dan pelaporan. Hasilnya, menurut Kuntoro, belum tampak dan belum dirasakan publik.
ARYANI KRISTANTI