TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menghukum Asian Agri Group untuk membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut. Ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko, menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan.
Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Tak hanya menghukum Suwir, Mahkamah Agung memvonis 14 anak usaha Asian Agri Group untuk membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan. Nilai totalnya Rp 2,5 triliun. “Dibayar secara tunai dalam waktu satu tahun,” kata Djoko kepada Tempo, Kamis, 27 Desember 2012.
Putusan ini segera ditindaklanjuti KPK dan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelumnya, Suwir Laut didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama periode 2002-2005. Terdakwa dianggap melakukan manipulasi dalam mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atas Asian Agri, perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto. Namun, di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, dia divonis bebas.
Menurut Djoko, hakim di pengadilan menerapkan hukum yang keliru atas kasus tersebut. Hakim hanya melihatnya dari kasus administrasi. “Padahal data yang diberikan Asian Agri tak sesuai dengan data di Direktorat Pajak, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Putusan diketok pada 18 Desember 2012 dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri atas Djoko Sarwoko sebagai ketua, dengan anggota Sri Muharyuni serta Komariah Emong Sapardjaja. Menurut Djoko, putusan tersebut adalah yang pertama untuk kasus penggelapan pajak.
Kuasa hukum Suwir Laut, Mohamad Assegaf, menyatakan tak bisa memberi banyak komentar dengan alasan belum menerima putusan dari Mahkamah Agung. Menurut dia, sejak awal, pihaknya menilai kasus tersebut bukan perkara pidana. "Karena ini perkara utang pajak,” ujar dia.
Seharusnya, kata Assegaf, perkara ini tidak dibawa ke pengadilan umum. “Tapi diselesaikan di pengadilan pajak," kata dia. Ia pun menambahkan, sebagian besar dari perusahaan yang terlibat kasus ini sudah menyelesaikan tunggakan pajaknya. "Dengan fakta seperti ini, apakah Suwir Laut dimintai pertanggungjawaban?”
ALI NUR YASIN | ANTO APRIANTO | FEBRIYAN