Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Reporter

Editor

Nurhadi

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya Dedi Priyono yang merupakan kakak terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Andi Narogong. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya Dedi Priyono yang merupakan kakak terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Andi Narogong. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Bharada E mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, ada beberapa kasus yang telah menggunakan metode tersebut dalam menuntaskan kasus-kasus besar. Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator:

1. Kasus suap red notice Djoko Tjandra

Permohonan Tommy Sumardi sebagai justice collaborator diterima dan dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan Tommy Sumardi yang digelar pada 15 Desember 2020. Saat itu, Tommy yang berposisi sebagai terdakwa akan bekerja sama menjadi saksi pelapor. Tugasnya ialah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan untuk membongkar sistem dari kasus tersebut.

Meskipun Tommy dituntut denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan, namun jaksa mempertimbangkan sejumlah hal untuk memperingan kurungannya. Hal ini dikarenakan dirinya yang dinilai telah mengakui perbuatannya di dalam persidangan.

2. Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group

Kasus penggelapan pajak ini diungkapkan dengan metode justice collaborator oleh mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Alhasil, Vincet mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai penghargaan atas jasanya mengungkap kejahatan pajak PT Asian Agri.

Tidak melakukannya seorang diri, ia bekerja sama dengan aparat kepolisian dan penegak hukum. Ia juga dibantu dalam perlindungan diri oleh Lembaga Perlindangan Saksi dan Korban (LPSK)

Kasus ini dikenal telah memakan kerugian negara sebesar Rp1,259 trilliun. Dengan adanya pengungkapan laporan dari Vincent membuat Mahkamah Agung telah memutuskan mantan manajer pajak PT Asian Agri, Suwir Laut alias Lie Che Sui, sebagai terdakwa dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2,5 triliun

3. Kasus korupsi pengadaan e-KTP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam catatan Tempo, kasus korupsi e-KTP telah dibantu oleh tiga terdakwa yang menjadi justice collaborator. Ketiga terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto; mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hakim Ketua, Jhon Halasan, yang mengabulkan permohonan tersebut menilai mereka telah berterus terang pada kesalahannya, ditambah buka pelaku utama. Selain itu, mereka telah membantu mengungkap peran aktor lain dalam perkara e-KTP.

4. Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Kasus terakhir yang menjadi justice collaborator ialah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI dari PDI Perjuangan Periode 1999-2004, Agus Condro, yang mengaku ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal bagi-bagi cek pelawat yang terjadi pada 8 Juni 2004.

Melansir business-law.binus.ac.id. ia mengakui bahwa cek tersebut dibagikan setelah kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Akibat pengakuan Agus ini, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 menjadi terpidana dan 20 orang terdakwa.

Saat itu, Agus yang berperan sebagai justice collaborator bekerja sama dengan penegak hukum. Meskipun ia terkena hukuman satu tahun enam bulan kurungan, namun ia banyak mendapat apresiasi.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Inilah 2 Orang yang Pernah Ditolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

8 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Apa saja kriteria untuk menjadi justice collaborator?


LPSK Persilakan Johnny Plate Ajukan Permohonan Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo

10 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
LPSK Persilakan Johnny Plate Ajukan Permohonan Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mendorong Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem Johnny Plate menjadi justice collaborator.


Dody Prawiranegara Gagal Jadi Justice Collaborator, Ditolak LPSK, Jaksa Hingga Hotman dan Hakim

26 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Dalam kasus ini, Dody tidak menerima imbalan hasil jual beli sabu. Dia beralasan tindakannya sebagai wujud kesetiaan pada Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat. TEMPO/Reyhan
Dody Prawiranegara Gagal Jadi Justice Collaborator, Ditolak LPSK, Jaksa Hingga Hotman dan Hakim

Upaya AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator di kasus sabu Teddy Minahasa kandas. Tak dianggap oleh jaksa dan LPSK.


Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Didominasi Aparat Penegak Hukum

34 hari lalu

Sejumlah Jurnalis gabungan lintas organisasi melakukan longmarch dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 3 Mei 2015. ANTARA FOTO
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Didominasi Aparat Penegak Hukum

LBH Pers mengeluarkan sejumlah catatan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

44 hari lalu

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

28 Maret 2023

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Kuasa hukum Dody Prawiranegara berharap jaksa mempertimbangkan kliennya sebagai justice collaborator di kasus sabu Teddy Minahasa.


KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

21 Maret 2023

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

KPK menyebut korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani sejak 2004 hingga kini berjumlah 277 kasus


LPSK Buka Pintu Perlindungan untuk Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

15 Maret 2023

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
LPSK Buka Pintu Perlindungan untuk Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

LPSK membuka pintu bagi whistleblower kasus korupsi untuk mendapat perlindungan. Peran justice collaborator dalam kasus korupsi sangat penting.


LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

12 Maret 2023

Terdakwa Richard Eliezer menghadiri sidang lanjutan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin, 30 Januari 2023JPU menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya.TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi
LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

Kuasa hukum Richard Eliezer menyayangkan langkah LPSK yang mencabut perlindungan fisik terhadap Richard.


Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Tak Melanggar Perjanjian dengan LPSK

12 Maret 2023

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Tak Melanggar Perjanjian dengan LPSK

Ronny mengatakan Richard Eliezer tidak melanggar perjanjian karena unsur 'sepengetahuan' dan 'seizin' sudah terpenuhi sebelum wawancara.