TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Buol, Sulawesi tengah, Amran Batalipu, mengakui diminta oleh Siti Hartati Murdaya untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cipta Cakra Murdaya. Bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu meminta Amran untuk mengurus HGU setelah dirinya memberikan duit Rp 2 miliar.
Awalnya, saat majelis hakim bertanya apakah Hartati meminta imbalan setelah memberikan uang, Amran berulang kali mengelak. Menurut dia, duit tersebut hanya merupakan bantuan pencalonan dirinya sebagai bupati inkumben. "Tidak ada hubungannya dengan masalah administrasi," kata dia saat bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2012.
Namun, setelah rekaman percakapannya dengan bos PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya itu melalui telepon diputar, dia tak dapat membantah. Dalam perbincangan hasil sadapan Komisi pemberantasan Korupsi tersebut, Hartati meminta agar Amran mengurus izin sisa tanah seluas 75 ribu yang belum mendapatkan izin.
"Nanti Bapak saya serahkan izin lokasinya... Minta yang 75 ribu itu jangan dikorting, semuanya diserahkan. Diserahkan ke kita sebab saya tidak ada IUP (Izin Usaha Prekebunan). Saya dikerjain terus seperti ini. Kasih surat ke saya. Nanti kita barter lagi dua kilonya," kata suara Hartati dalam rekaman.
Amran pun tak mampu membantah. Dia lalu menjelaskan, dua kilo yang dimaksud adalah uang sebesar Rp 2 miliar yang diberikan Hartati. Namun, dalam rekaman itu, dia menolak permintaan Hartati untuk mengeluarkan izin tersebut secepatnya. Alasannya, saat itu dia tengah cuti untuk melakukan kampanye pemilihan bupati. "Kalau minggu ini saya sibuk sekali, saya ini masih cuti, kecuali habis cuti ini, Bu, tanggal 3-an," ujarnya.
Siti Hartati Murdaya didakwa memberikan suap pada Amran Batalipu sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diberikan dalam dua tahap, Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Duit itu diberikan oleh Hartati agar Amran menerbitkan sejumlah surat agar Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan IUP) dan membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan pengurusan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta atau PT Hardaya. Duit itu juga diberikan agar HGU tanah seluas dan 75.090 tak diberikan pada PT Sonokeling Buana.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
8 Rahasia Wanita Prancis Tetap Langsing
Kasus Aceng Tak Ada Apa-apanya Dibanding Ini
Ahok: Hidup Sekali, Jangan Takut Lawan Korupsi