TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan fasilitas olahraga Hambalang sejak Senin, 3 Desember 2012. Status Menteri Andi itu terlihat dalam surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setidaknya, ada tiga orang yang turut dicegah dalam surat bernomor 4569/01-23/12/2012 tertanggal 3 Desember 2012 tersebut. Berikut ini salinan isi surat KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat informasi tersebut.
Yth.
Ditjen Imigrasi Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia
Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaraan pada kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sbb:
1. Andi Alfian Mallarangeng
2. Andi Zulkarnain Mallarangeng
3. M Arief Taufiqurrahman
WDA | TRI SUHARMAN
Berita terkait
Tiap Ditanya Soal Hambalang, Andi Ucapkan Kalimat Ini
Kata Andi Soal Tudingan Pembiaran Proyek Hambalang
Menteri Andi Mallarangeng Dicegah ke Luar Negeri
Nazaruddin Serahkan Dokumen Partai Demokrat ke KPK
Nazar: Anas dan Andi Seharusnya Sudah Tersangka
BPK Serahkan Audit Investigasi Kasus Hambalang