TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Anas ada bukti baru yang kuat dan kekhilafan hakim yang nyata untuk mengoreksi putusan terhadap dirinya.
"Pertama mengabulkan permohonan PK dari pemohon dalam hal ini kami, membatalkan putusan MA Nomor 1261.K/Pidsus/2015 tertanggal 8 Juni 2015 dan mengadili kembali kemudian membebaskan pemohon PK dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Anas saat membacakan kesimpulan pemohon PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juli 2018.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bantah Ajukan PK Setelah Hakim Artidjo Pensiun
Anas mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 57 miliar, serta mencabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
Dalam memori PK-nya, Anas mengajukan novum berupa keterangan dari bekas Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer. Ketiga saksi itu, telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan hadir bersaksi dalam sidang PK.
Anas berpendapat kesaksian tiga orang itu belum pernah diungkap dalam pengadilan. Menurut dia, keterangan dari tiga orang itu sangat kuat untuk mengoreksi putusan hukum sebelumnya. "Menurut kami bukti baru ini sangat kuat, sangat valid, sangat solid untuk dijadikan dasar bagi upaya mengoreksi putusan," kata dia.
Baca juga: Anas Urbaningrum Minta KPK Tuntaskan Kasus Hambalang
Selain itu, Anas Urbaningrum mengatakan ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dari putusan sebelumnya. Dia mengatakan hal itu telah disampaikan dalam kesimpulan pemohon. "Secara rinci kami uraikan dalam naskah kesimpulan yang sudah kami sampaikan pada Majelis Yang Mulia," kata dia.