TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR terkait Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) 2011, Fahd El Fouz kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 Desember 2012. Majelis hakim rencananya akan membacakan vonis terhadap Fahd.
Penasehat hukum Fahd, Samsul Huda, mengatakan putra penyanyi dangdut A. Rafiq ini bakal dituntut nanti siang. Fahd siap menghadapi putusan itu. "Insya Allah siap," kata Huda.
Baca Juga:
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fahd dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti empat bulan kurungan. Fahd dianggap terbukti korupsi dengan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fahd bersalah karena memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar pada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, melalui Haris Andi Surahman. Duit itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam pada 2011.
Dalam nota pembelaannya pekan kemarin, Fahd menyesali karena membuat ayahnya sakit. Dia meminta majelis hakim meringankan hukumannya.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Potret Politikus: dari Korupsi sampai Nikah 4 Hari
Fany Octora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri
Jokowi Ketemu Menteri Agus Jangan Hanya Bicara MRT
Janda Bupati Garut Alami Kekerasan Psikis
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Janda Bupati Garut Sebenarnya ''Ogah'' Lapor ke Polisi