Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Max Sopacua Siap Penuhi Panggilan Jaksa

image-gnews
Max Sopacua. TEMPO/Imam Sukamto
Max Sopacua. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan siap memenuhi panggilan jaksa untuk menjadi saksi dalam sidang Angelina Sondakh, terdakwa suap Wisma Atlet dan proyek universitas. Max beralasan dirinya dua kali tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan Angelina—akrab disapa Angie—karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

Pada persidangan Kamis, 22 November 2012, Max menegaskan sudah mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya. Dia yakin, pengadilan tidak akan mengeluarkan perintah paksa untuk memanggilnya. ”Saya ada acara yang tidak bisa ditinggalkan," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 November 2012. Jika dalam persidangan berikutnya tidak ada halangan, Max mengatakan, ”Saya akan hadir.”

Sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memanggil paksa Max Sopacua. Soalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu sudah dua kali mangkir dari panggilan dalam persidangan Angelina Sondakh, terdakwa suap Wisma Atlet dan proyek universitas.

”Kami menyampaikan bahwa saksi Max Sopacua dua kali tidak hadir dari panggilan. Kami meminta majelis mengeluarkan penetapan agar mereka dihadirkan,” kata jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 23 November 2012.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Sudjatmiko menyerahkan urusan itu pada tim jaksa. Dia menilai para jaksalah yang akan mengupayakan untuk menghadirkan para saksi. ”Toh, eksekusi tetap dilakukan jaksa,” kata Sudjatmiko.

Dugaan keterlibatan Angelina—akrab disapa Angie—dalam kasus ini terkuak dari sejumlah pesan melalui BlackBerry dengan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing Permai Grup, yang juga pegawai M. Nazaruddin. Nazaruddin merupakan kolega Angie di Partai Demokrat. Angie merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai sedangkan Nazaruddin adalah Bendahara Umum Partai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Max adalah salah seorang anggota Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Tim itu dibentuk untuk menyelidiki aliran dana terkait proyek Wisma Atlet yang diduga mengalir ke sejumlah kader. Anggotanya antara lain Jafar Hafsah, Benny K. Harman, Ruhut Sitompul, dan Eddi Ramli Sitanggang.

Dalam sebuah pertemuan, Nazaruddin mengungkapkan bahwa ketua tim, Benny K. Harman, sempat bertanya kepada Angie tentang aliran dana sebesar Rp 9 miliar untuk sejumlah pejabat partai.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terpopuler lainnya:
Marzuki Alie Luruskan Pernyataan Mahasiswa Maling  
Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres 

PPI Berlin Bantah Pernyataan Marzuki Alie 

VIDEO: Anggota DPR di Jerman, Investigasi PPI

Basuki ''Ahok'' Heran dengan Audit Keuangan DKI 

Rachmawati Soekarnoputri dan Jane Shalimar ''Panas''

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.