Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappenas Larang IFES dalam Proses Pemilu  

Editor

Yuliawati

image-gnews
TEMPO/Subekti
TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melarang hibah dana asing menyentuh tahapan pemilihan umum (pemilu). Keterlibatan International Foundation on Electoral Systems (IFES) dalam pengadaan Sistem Informasi Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melanggar etik.

“Hibah tidak diperkenankan masuk ke tahapan pemilu, termasuk verifikasi,” kata Siliwati dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Kamis, 22 November 2012. Sidang membahas hibah dari pemerintah Australia dengan program menunjang program pengadaan Sipol.

IFES merupakan lembaga pemenang tender Ausaid yang ditunjuk Australia menyediakan Sipol bagi KPU. IFES, lembaga yang berbasis di Washington, menyediakan data Sipol yang dibutuhkan KPU.

Menurut Siliwati, dengan ketentuan itu, tak berarti KPU sama sekali dilarang menggunakan hibah asing. Komisi boleh memanfaatkan dana hibah asing di luar tahapan pemilu, seperti program pengembangan kapasitas pegawai.

Bappenas merasa kecolongan tahap verifikasi administratif KPU melibatkan lembaga asing IFES. Siliwati mengetahui hal itu dari pemberitaan media. “Memang ada surat dari KPU ke pemerintah Australia. Ada tambahan permintaan membangun sistem informasi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebaliknya, anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, yakin pelibatan IFES dalam tahap verifikasi tak menyalahi aturan. “Belum ada ketentuan yang secara tegas memilah mana yang tahapan pemilu dan mana yang bukan,” katanya.

Siliwati pun mengakui belum ada aturan perundang-undangan yang melarang KPU memanfaatkan dana hibah untuk keperluan tahapan Pemilu. “Aturannya tidak ada, ini hanya etik,” katanya.

ANANDA BADUDU


Baca juga:
Marzuki Alie: Mahasiswa di Jerman Seperti Maling
Studi Banding DPR di Jerman Dinilai Salah Alamat
Sulitnya Cari Info Kunjungan DPR di Jerman
Studi Banding ke Jerman, DPR Habiskan Rp 2,3 Miliar
Duh Gusti, Dana Plesiran DPR Lebih Gede dari Pemberantasan Korupsi
Foto-foto Kunjungan "Belanja" Dinas Anggota DPR ke Berlin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Minta Transparansi Duit Korporasi ke Kandidat Pemilu

17 Juni 2017

Ilustrasi pemilu. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Komnas HAM Minta Transparansi Duit Korporasi ke Kandidat Pemilu

Nurcholis menyebut tidak transparansinya aliran duit saat pemilu mengakibatkan sejumlah kasus berkaitan dengan korporasi sering kali mentok.


Bantuan Asing untuk Pemilu 2009 Lebih Terkoordinir

26 November 2008

Bantuan Asing untuk Pemilu 2009 Lebih Terkoordinir

Pada Pemilihan 2004, kata Paskah, bantuan diberikan langsung oleh donor ke Komisi Pemilihan tingkat daerah. Akibatnya, terjadi perebutan dana bantuan asing.


Kerajaan Inggris Donor Dana Pemilu 2009

26 November 2008

Kerajaan Inggris Donor Dana Pemilu 2009

Bantuan dalam mata uang poundsterling itu diberikan melalui program multi-donor United Nations Development Programme.