TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melarang hibah dana asing menyentuh tahapan pemilihan umum (pemilu). Keterlibatan International Foundation on Electoral Systems (IFES) dalam pengadaan Sistem Informasi Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melanggar etik.
“Hibah tidak diperkenankan masuk ke tahapan pemilu, termasuk verifikasi,” kata Siliwati dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Kamis, 22 November 2012. Sidang membahas hibah dari pemerintah Australia dengan program menunjang program pengadaan Sipol.
IFES merupakan lembaga pemenang tender Ausaid yang ditunjuk Australia menyediakan Sipol bagi KPU. IFES, lembaga yang berbasis di Washington, menyediakan data Sipol yang dibutuhkan KPU.
Menurut Siliwati, dengan ketentuan itu, tak berarti KPU sama sekali dilarang menggunakan hibah asing. Komisi boleh memanfaatkan dana hibah asing di luar tahapan pemilu, seperti program pengembangan kapasitas pegawai.
Bappenas merasa kecolongan tahap verifikasi administratif KPU melibatkan lembaga asing IFES. Siliwati mengetahui hal itu dari pemberitaan media. “Memang ada surat dari KPU ke pemerintah Australia. Ada tambahan permintaan membangun sistem informasi,” katanya.
Sebaliknya, anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, yakin pelibatan IFES dalam tahap verifikasi tak menyalahi aturan. “Belum ada ketentuan yang secara tegas memilah mana yang tahapan pemilu dan mana yang bukan,” katanya.
Siliwati pun mengakui belum ada aturan perundang-undangan yang melarang KPU memanfaatkan dana hibah untuk keperluan tahapan Pemilu. “Aturannya tidak ada, ini hanya etik,” katanya.
ANANDA BADUDU
Baca juga:
Marzuki Alie: Mahasiswa di Jerman Seperti Maling
Studi Banding DPR di Jerman Dinilai Salah Alamat
Sulitnya Cari Info Kunjungan DPR di Jerman
Studi Banding ke Jerman, DPR Habiskan Rp 2,3 Miliar
Duh Gusti, Dana Plesiran DPR Lebih Gede dari Pemberantasan Korupsi
Foto-foto Kunjungan "Belanja" Dinas Anggota DPR ke Berlin