Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laksamana Sukardi Akui Banyak Titipan ke BUMN  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mantan mentri BUMN, Laksamana Sukardi, usai dimintai keterangan di KPK, Jakarta, Senin (10/5). TEMPO/Dwi Narwoko
Mantan mentri BUMN, Laksamana Sukardi, usai dimintai keterangan di KPK, Jakarta, Senin (10/5). TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi mengakui banyak permintaan dan titipan dari Dewan Perwakilan Rakyat saat ia memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada 2001-2004. Namun, ia tidak pernah diperas anggota DPR.

"Permintaan banyak. Seperti permintaan mengangkat direksi atau supplier," kata Sukardi usai diperiksa sebagai saksi korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 13 November 2012. 

Meski begitu ia tak menyebut identitas anggota DPR yang menitipkan sejumlah orang tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa permintaan tidak hanya datang dari legislatif tapi juga eksekutif. "Teman-teman eksekutif kadang-kadang bilang tolong dong ini ada supplier. Motivasi mereka dagang," ucapnya.

Laksamana menganggap permintaan itu wajar bila masuk ke instansinya, tergantung pejabat menyikapinya. "Apakah memenuhi permintaan itu atau tidak," ucapnya. "Katakan saja kepada mereka, oke, terima kasih, namun kami akan melaksanakan sesuai dengan prosedur. Kalau tidak memenuhi syarat tidak usah digubris."

Mencuatnya pemerasan oleh oknum anggota DPR ini berwal dari langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kepada Badan Kehormatan DPR, Dahlan melaporkan dua anggota DPR yang diduga memeras anak usahanya. Mereka adalah anggota Komisi BUMN, Idris Laena dari Fraksi Golkar, dan anggota Komisi Keuangan DPR, Sumaryoto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Idris terindikasi terkait dengan upaya pemerasan terhadap PT Garam Persero, perusahaan di perdagangan garam. Idris disebut-sebut meminta komisi 5 persen dari total penyertaan modal negara di perusahaan ini. BUMN lain yang diduga ingin diajak kongkalikong oleh Idris adalah PT PAL. Sedangkan Sumaryoto dikatakan berkongkalikong dengan Merpati Airlines. Namun, Idris dan Sumaryoto sudah membantah tudingan itu.

Menurut Sukardi, munculnya permintaan ke BUMN tidak hanya diawali dari keinginan DPR maupun pemerintah saja. Akan tetapi, terdapat pula iming-iming dari badan usaha sendiri kepada eksekutif maupun legislatif. "Saya tidak tahu mereka ingin dapat apa. Mungkin ingin dapat promosi jadi direktur utama," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iming-imingi direksi BUMN itu, kata dia, berupa sumbangan kepada partai politik tertentu.
Tujuannya, selain mendapatkan posisi, ada juga bisa dipromosikan dan ikut uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Partai politik juga digunakan untuk mendesak menteri menaikkan jabatannya. "Persoalan ini kompleks. Itu terjadi sekarang."

Ia pun menyarankan kepada Dahlan untuk mewaspadai anak buahnya yang ikut menawarkan jasa-jasa tertentu ke sejumlah pihak. "Ini menunjukkan bahwa pemerasan ataupun kolusi itu tidak hanya dari satu tangan," kata dia. "Yang penting, instruksikan direksi BUMN jangan neko-neko. Kalau salah jalur tanggung jawab sendiri."

TRI SUHARMAN

Berita Terkait
Hidayat Tantang Dipo Sebut Nama 3x24 Jam

Renovasi Ruang Kerja Anggota Dewan Rp 6,2 Miliar

Perbaikan Pagar DPR pun Perlu Rp 1 Miliar 

Lapor ke DPR, Dahlan Tak Bawa Bukti Kuat 

Ke DPR, Dahlan Bilang Ada yang Terjepit  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Erick Thohir Minta PLN Terus Kembangkan Smart Meter

13 Juni 2020

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir saat melihat uji coba alat ventilator milik Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Kamis, 16 April 2020. Erick Thohir berharap wabah COVID-19 ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menghasilkan produk kesehatan dalam negeri khususnya ventilator guna menunjang fasilitas Rumah Sakit yang ada di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Erick Thohir Minta PLN Terus Kembangkan Smart Meter

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara buka suara mengenai polemik lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sejumlah pelanggan PT PLN (Persero)


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi Dicecar soal Skandal BLBI

26 Juli 2017

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi Dicecar soal Skandal BLBI

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung.


Kasus BLBI, Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi Ditanya Soal MSAA

26 Juli 2017

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus BLBI, Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi Ditanya Soal MSAA

KPK mengonfirmasi proses penerbitan MSAA kepada eks Menteri BUMN Laksaana Sukardi saat diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.