TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur mendesak 10 kabupaten/kota secepatnya menyelesaikan pembahasan dan pengesahan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Desakan disampaikan melalui surat teguran yang dikirimkan langsung kepada bupati/wali kota di 10 daerah tersebut.
"Pak Gubernur sudah kirim surat teguran tertanggal 12 Oktober 2012," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Jawa Timur, Gentur Prihantono Sanjoyo, Rabu, 31 Oktober 2012.
Menurut Gentur, desakan ini awalnya dikirimkan kepada 11 daerah, yaitu sembilan kabupaten Jember, Sumenep, Blitar, Lumajang, Situbondo, Mojokerto, Trenggalek, Sampang, Magetan, serta dua kota Surabaya dan Mojokerto. Namun, beberapa hari yang lalu, Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan pembahasannya.
Kepala Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Jawa Timur, Endah Angreni, mengatakan, desakan ini juga dibarengi dengan mengirimkan tim ke sepuluh daerah tersebut. "Tim kita turunkan untuk memantau dan mendorong mereka," kata Endah.
Temuan tim dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang menyebutkan bahwa lambannya penyusunan RTRW di sepuluh daerah itu akibat tiga hal, yaitu ketidakcocokan antara RTRW nasional dan rencana RTRW kabupaten/kota, serta ketidakcocokan antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota. "Selain itu, sebagian besar masih belum ada titik temu antara eksekutif dan legislatif," ujarnya.
Dia mencontohkan kasus belum tuntasnya RTRW di Kabupaten Jember yang disebabkan belum adanya titik temu antara RTRW Jember dan RTRW provinsi. Jember menginginkan kawasannya menjadi pusat agro industri. Padahal, dalam RTRW provinsi, kawasan agro industri berada di Kabupaten Gresik.
Hal yang sama juga terjadi pada pembahasan RTRW Kota Surabaya, ketika Wali Kota ngotot menolak keberadaan tol tengah kota. Padahal, keberadaan tol ini telah masuk dalam RTRW, baik nasional maupun provinsi.
Untuk percepatan, Dinas PU Cipta Karya bahkan menggelontorkan anggaran hingga Rp 400 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk mengundang dan melakukan pendampingan terhadap sepuluh daerah hingga pembahasan selesai.
PU Cipta Karya sendiri mendesak pembahasan RTRW harus sudah selesai pada bulan Desember. Dengan demikian,pada Januari 2013, peraturan daerah RTRW sudah bisa digunakan sebagai patokan pembangunan.
FATKHURROHMAN TAUFIQ
Terpopuler:
Djoko Susilo Benarkan Ada Upeti untuk Senayan
Di Senayan, Ahok Pernah Ditawari Upeti
Kemahalan, Biaya MRT di Jakarta
Soal Upeti, Dulu Anggota DPR Sopan-Sopan
SBY dan Menteri Gita Tahu Bayu Maju untuk IPB