TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Bank Mandiri mengatakan, Wa Ode Nurhayati pernah menyaksikan pemindahan duit Rp 1,5 miliar dari rekening Haris Andi Surrahman ke dalam rekening milik politikus dari Partai Amanat Nasional itu. Pemindahan duit dilakukan Wa Ode bersama Haris, Fahd El Fouz, serta Sefa Yolanda.
"Penyerahan uang ke rekening Ibu Wa Ode terjadi pada sore hari setelah Haris membuka rekening dengan saldo awal Rp 2 miliar," kata Gunawan, pegawai Bank Mandiri cabang Dewan Perwakilan Rakyat, saat bersaksi dalam sidang Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Selasa malam, 23 Oktober 2012.
Fahd adalah pengusaha yang menyuap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 6 miliar. Duit suap yang diserahkan melalui kader Golkar, Haris Andi Surrahman, bertujuan agar proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah dialokasikan ke tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Wa Ode selama ini berkali-kali membantah secara sengaja menerima duit Fahd. Ia mengaku dijebak Haris dengan menyerahkan duit suap secara tunai melalui stafnya, Sefa Yolanda. Wa Ode telah divonis enam tahun penjara dalam kasus ini.
Gunawan mengatakan, duit Rp 1,5 miliar dari Haris mulanya berasal dari rekening Fahd. Haris membuka rekening di banknya dan menempatkan saldo awal dari duit Fahd sebanyak Rp 2 miliar. Transaksi antara Wa Ode, Fahd, dan Haris itu, kata dia, terjadi pada 13 Oktober 2010.
Namun, pada 14 Oktober, Sefa kembali menerima duit dari rekening Haris Rp 1 miliar. Oleh Sefa, duit tersebut dimasukkan ke rekening Wa Ode. "Tetapi waktu itu yang melakukan transaksi langsung hanya Haris dan Sefa," ujarnya.
Berbeda dengan Gunawan, Sefa tetap kukuh menyatakan Haris memberi duit kepadanya dalam bentuk tunai dan dibungkus plastik. Duit itu lantas dibawa ke apartemen Wa Ode di Permata Hijau, Jakarta Selatan. "Ibu bilang duit itu kembalikan ke Haris, saya pun masukkan ke rekening Haris," ujarnya.
Pernyataan Sefa sempat membuat anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu, kesal. "Sandiwara kalian, kau bawa uang pura-pura ke mana. Padahal, menurut saksi Gunawan, waktu transaksi ada kau dan Wa Ode," ujarnya. "Rekayasa dalam sidang ini luar biasa."
Sefa langsung sesenggukan. Ia pun mengakui bahwa semua transaksi antara dirinya dan Haris juga Fahd diketahui bosnya, Wa Ode. "Nah, yang penting Wa Ode tahu soal ini, jadi tidak salah hakim memutus dia bersalah," ujar Pangeran kepada Sefa.
Adapun Fahd membenarkan semua keterangan saksi dari Bank Mandiri. Ia juga mengaku mengenal Sefa. "Saya selalu berkomunikasi dengan Sefa."
TRI SUHARMAN
Terpopuler:
PPATK: Jejak Transaksi Hambalang ''Gelap''
PAN-PPP Usung Bibit Waluyo di Pilkada Jawa Tengah
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang
Penyerahan Kasus Simulator tanpa SP3 Dinilai Benar
Tim Teknis KPK Bahas Nasib Tersangka Simulator SIM