Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wa Ode Tahu Ada Transfer Duit Suap ke Rekeningnya  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Wa ode Nurhayati. TEMPO/Seto Wardhana
Wa ode Nurhayati. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Bank Mandiri mengatakan, Wa Ode Nurhayati pernah menyaksikan pemindahan duit Rp 1,5 miliar dari rekening Haris Andi Surrahman ke dalam rekening milik politikus dari Partai Amanat Nasional itu. Pemindahan duit dilakukan Wa Ode bersama Haris, Fahd El Fouz, serta Sefa Yolanda.

"Penyerahan uang ke rekening Ibu Wa Ode terjadi pada sore hari setelah Haris membuka rekening dengan saldo awal Rp 2 miliar," kata Gunawan, pegawai Bank Mandiri cabang Dewan Perwakilan Rakyat, saat bersaksi dalam sidang Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Selasa malam, 23 Oktober 2012.

Fahd adalah pengusaha yang menyuap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 6 miliar. Duit suap yang diserahkan melalui kader Golkar, Haris Andi Surrahman, bertujuan agar proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah dialokasikan ke tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Wa Ode selama ini berkali-kali membantah secara sengaja menerima duit Fahd. Ia mengaku dijebak Haris dengan menyerahkan duit suap secara tunai melalui stafnya, Sefa Yolanda. Wa Ode telah divonis enam tahun penjara dalam kasus ini.

Gunawan mengatakan, duit Rp 1,5 miliar dari Haris mulanya berasal dari rekening Fahd. Haris membuka rekening di banknya dan menempatkan saldo awal dari duit Fahd sebanyak Rp 2 miliar. Transaksi antara Wa Ode, Fahd, dan Haris itu, kata dia, terjadi pada 13 Oktober 2010.

Namun, pada 14 Oktober, Sefa kembali menerima duit dari rekening Haris Rp 1 miliar. Oleh Sefa, duit tersebut dimasukkan ke rekening Wa Ode. "Tetapi waktu itu yang melakukan transaksi langsung hanya Haris dan Sefa," ujarnya.

Berbeda dengan Gunawan, Sefa tetap kukuh menyatakan Haris memberi duit kepadanya dalam bentuk tunai dan dibungkus plastik. Duit itu lantas dibawa ke apartemen Wa Ode di Permata Hijau, Jakarta Selatan. "Ibu bilang duit itu kembalikan ke Haris, saya pun masukkan ke rekening Haris," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan Sefa sempat membuat anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu, kesal. "Sandiwara kalian, kau bawa uang pura-pura ke mana. Padahal, menurut saksi Gunawan, waktu transaksi ada kau dan Wa Ode," ujarnya. "Rekayasa dalam sidang ini luar biasa."

Sefa langsung sesenggukan. Ia pun mengakui bahwa semua transaksi antara dirinya dan Haris juga Fahd diketahui bosnya, Wa Ode. "Nah, yang penting Wa Ode tahu soal ini, jadi tidak salah hakim memutus dia bersalah," ujar Pangeran kepada Sefa.

Adapun Fahd membenarkan semua keterangan saksi dari Bank Mandiri. Ia juga mengaku mengenal Sefa. "Saya selalu berkomunikasi dengan Sefa."

TRI SUHARMAN

Terpopuler:
PPATK: Jejak Transaksi Hambalang ''Gelap''

PAN-PPP Usung Bibit Waluyo di Pilkada Jawa Tengah

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang

Penyerahan Kasus Simulator tanpa SP3 Dinilai Benar

Tim Teknis KPK Bahas Nasib Tersangka Simulator SIM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.